Pelaku kemudian menjual minyak goreng hasil curiannya kepada pedagang lain. Namun pedagang itu tidak membeli karena masih memiliki stok.
"Pelaku meninggalkan HP kepada pedagang itu jika sewaktu-waktu membutuhkan minyak goreng kemasan," jelas Susworo.
Pedagang lalu menghubungi tetanggamya yang juga pegawai Alfamart. Kemudian pelaku diminta datang oleh pedagang tersebut.
Baca juga: Minyak Goreng Langka sejak Januari, Kapolres Flores Timur: jika Ada yang Timbun, Kita Proses Hukum
"Setelah dicocokan ternyata baju dan sepeda motor yang digunakan pelaku sama dengan yang ada di rekaman CCTV," jelas Susworo.
Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 364 KUHP dengan ancaman kurungan selama 3 bulan.
Lantaran kerugian material di bawah Rp 2,5 juta ibu rumah tangga itu tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor dua kali seminggu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.