MALANG, KOMPAS.com - Baru tiga bulan menghirup udara kebebasan, seorang residivis kembali dijebloskan ke penjara
Setelah bebas dari bui, tersangka berinisial PT alias Pendi (32) itu rupanya kembali menjadi kurir narkoba.
Tersangka pernah dipidana pada 2015 lalu dengan vonis tujuh tahun penjara.
"Jadi dia baru menghirup udara bebas awal tahun selama tiga bulan, dan selama itu dia beberapa kali sudah mengedarkan dari tiga paket ini sekitar 400 gram yang diedarkan di wilayah Malang Raya," ungkap Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Lembah Tumpang Malang, Harga Tiket Masuk, Obyek Wisata, Pemilik, dan Rute
Satreskoba Polresta Malang Kota menangkap Pendi di rumahnya yang berada di Jalan Kenongosari, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Polisi menyita 2,7 kilogram sabu-sabu dan 6,5 kilogram ganja dari tangan tersangka.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penangkapan tersangka Pendi merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus sebelumnya.
Pada Sabtu (5/3/2022), jajaran Satreskoba Polresta Malang Kota mengamankan satu orang pelaku MRZ alias Marzuki dengan mengamankan dua paket sabu seberat 16,06 gram di Jalan Ki Ageng Gribig, Kota Malang.
"Kemudian kita lakukan pengembangan kasus tersebut, kami mendapatkan informasi akan adanya pasokan narkoba yang akan dikirim ke wilayah Kota Malang," kata Budi.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 23 Maret 2022: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.