SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 671/85/124.3/2022 tentang penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dan kompor induksi di Jawa Timur.
Khofifah mengatakan, SE ini merupakan dukungan Pemprov Jatim terhadap Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2019 tentang program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan.
Baca juga: Surabaya dan 4 Daerah di Jatim Telah Masuk PPKM Level 1, Khofifah: Jangan Lengah
Dengan demikian, Khofifah berharap, SE ini akan memacu semangat dalam upaya peningkatan ketahanan energi di sektor transportasi.
"Sehingga, akan terwujud energi yang ramah lingkungan, kualitas udara bersih serta komitmen menurunkan emisi gas rumah kaca," kata Khofifah di Surabaya, Rabu (23/3/2022).
Di sisi lain, Khofifah menyebut bahwa penggunaan KBLBB dan kompor induksi ini akan berdampak pada penguatan ekonomi nasional melalui pengurangan impor, subsidi BBM serta penghematan devisa negara.
"Melalui SE ini, kami mengimbau mulai dari pemerintah kabupaten atau kota, pengelola restoran, hotel, apartemen, rumah susun, serta masyarakat segera bertransformasi ke KBLBB dan kompor induksi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Khofifah.
Baca juga: Khofifah dan Ketum PAN Bertemu di Pinggir Pantai Probolinggo Malam Hari, Apa yang Dibahas?
Terkait penggunaan kendaraan listrik ini, Khofifah menyampaikan supaya masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, Pemprov Jatim dan PLN terus berkolaborasi menyiapkan infrastruktur yang memadai.
Salah satunya adalah penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) dan home charging station.