LUMAJANG, KOMPAS.com - Warga Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mendatangi Kantor Desa Pandanarum untuk melaporkan keluhan pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tanah di Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Senin (21/3/2022).
Mereka mengadu kepada kepala desanya bahwa pengurusan PTSL di desa sebelah tidak kunjung selesai dan ditarik biaya sampai jutaan rupiah.
Sumar, warga Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang mengaku ditarik biaya pengurusan PTSL sebesar Rp 5 juta oleh oknum perangkat Desa Pandanwangi dengan dalih petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang telah menunggu di Balai Desa.
Baca juga: Soal Program PTSL Berbayar Mahal di Lumajang, Ini Kata BPN
"Saya disuruh bayar Rp 5 juta, katanya sudah ditunggu petugas BPN," ungkap Sumar, Senin.
Nahasnya, setelah membayarkan uang tersebut 7 bulan lalu, sampai hari ini Sumar belum mendapatkan sertifikat yang telah dijanjikan.
Sumar menceritakan bahwa nasib serupa juga dialami 16 warga lain. Besaran biayanya beragam mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 30 juta.
"Ada 16 warga yang juga ditarik biaya pengurusan, ada yang hanya Rp 1 juta, Rp 7 juta, Rp 10 juta, Rp 15 juta sampai Rp 30 juta," tambahnya.
Baca juga: Kementerian ESDM Beri Izin Tambang Pesisir Selatan Lumajang, Bupati: Cabut, Tidak Ada Urusan
Hampir serupa, Kholik, warga Desa Pandanarum mengaku telah mengurus PTSL sejak tiga tahun lalu dan belum selesai sampai sekarang.
Padahal, ia sudah membayarkan sejumlah uang sebesar Rp 10 juta.
"Saya sudah bayar Rp 10 juta, namun sudah tiga tahun belum juga selesai," kata Kholik.
Kholik menambahkan bahwa pihaknya berulang kali menanyakan kepada pihak desa perihal sertifikat tanahnya.
"Kalau ditanya jawabnya pasti 6 bulan lagi," tambahnya.
Kepala Desa Pandanwangi Edi Susanto menyangkal keluhan yang disampaikan warga Desa Pandanarum karena disebut tidak mengikuti program PTSL.
"Mereka itu tidak ikut program PTSL, tapi ikut yang mandiri, salah alamat," jelasnya.
Begitu pun dengan kasus yang dialami Kholik. Menurut Edi, Kholik merupakan salah satu dari empat ahli waris tanah yang sedang dia urus ingin membuat akta jual beli tanah, namun sertifikatnya masih belum dipisah dengan ahli waris yang lain.
Baca juga: 3 Rumah Rusak dan 10 Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Lumajang
"Kalau Pak Kholik itu mau bikin akta jual beli tapi belum pecah sertifikat," ucapnya.
Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk mengerjakan program PTSL, termasuk dengan biaya yang diperlukan sudah disepakati bersama masyarakat.
"Kalau PTSL biayanya Rp 500 melalui pokmas sesuai kesepakatan masyarakat," tutur Edi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.