SURABAYA, KOMPAS.com - Kota Surabaya, Jawa Timur, kini masuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Surabaya dan 4 Daerah di Jatim Telah Masuk PPKM Level 1, Khofifah: Jangan Lengah
"Alhamdulillah, Surabaya kini berstatus PPKM Level 1, berlaku mulai 22 Maret-4 April 2022. Satu-satunya kota besar di Indonesia yang masuk ke level 1. Ini patut disyukuri karena ini sangat luar biasa," kata Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya Ridwan Mubarun dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Ridwan menyampaikan terima kasih kepada warga Kota Surabaya yang sudah bersama-sama menjaga kota sehingga bisa masuk ke level 1.
Menurutnya, hal ini juga tak lepas dari peran Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan terus memompa semangat warga Surabaya untuk selalu patuh protokol kesehatan.
"Hingga akhirnya beliau bisa membawa Surabaya menjadi level 1," kata dia.
Baca juga: Cerita Pedagang yang Mulai Tempati Pasar Turi Usai 15 Tahun Mangkrak akibat Kebakaran
Dengan adanya PPKM level 1 ini, semua kegiatan bisa dilakukan 100 persen.
Mulai dari makan di restoran hingga pengaturan salat bisa rapat dan kapasitasnya 100 persen.
Meski begitu, Ridwan mengaku masih ada rapat lebih lanjut soal jam operasional supermarket dan hypermarket.
"Makanya, kita akan mengadakan rapat lanjutan untuk membahas ini,” tegasnya.
Sedangkan untuk mal dan pusat perbelanjaan dan perdagangan bisa dibuka sampai pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Seorang Ayah di Surabaya Tangkap 2 Pemuda yang Bawa Lari dan Perkosa Anaknya