LUMAJANG, KOMPAS.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, angkat bicara terkait program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) berbayar mahal di Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Selain berbayar, proses pendaftaran sertifikat tanah itu juga lama.
Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan pada BPN Kabupaten Lumajang, Wiryawan, mengatakan, memang ada biaya yang harus dikeluarkan oleh warga. Namun, biaya yang mencapai jutaan rupiah merupakan ketidakwajaran.
Sebab, biaya yang biasanya harus dikeluarkan oleh warga hanya berupa biaya pemasangan patok dan kelengkapan administrasi seperti pembelian materai.
Baca juga: Kementerian ESDM Beri Izin Tambang Pesisir Selatan Lumajang, Bupati: Cabut, Tidak Ada Urusan
"Kalau biaya yang sebesar itu jelas tidak wajar, tapi mungkin sudah ada kegiatan pra-PTSL seperti pemasangan patok, pembelian materai yang itu harus dipenuhi oleh warga sendiri," kata Wiryawan di Kantor BPN Kabupaten Lumajang, Senin (21/3/2022).
Wiryawan menambahkan, program PTSL sebenarnya diselenggarakan oleh pemerintah secara gratis sejak tahun 2018. Meskipun dalam prakteknya, pihak desa tetap menarik iuran yang itu sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni sebesar Rp 150.000.
"Kalau untuk pendaftaran tanah dan biaya pengukuran, biayanya sudah ditanggung pemerintah, untuk kegiatan penarikan di desa, BPN tidak bisa memberikan paksaan tapi kami kasih batasan sesuai dengan SKB 3 menteri sebesar Rp 150.000," jelasnya.
Baca juga: Cerita Penyilang 17 Spesies Baru Anggrek Asal Lumajang yang Tersertifikasi Internasional
Wiryawan juga menyampaikan bahwa iuran di desa harus ada kesepakatan warga terkait kegiatan PTSL dan harus ada tanda buktinya.
"Adapun pungutan yang ada di desa, harus ada kesepakatan warga terkait kegiatan PTSL," ujarnya.
Pihaknya telah mendorong untuk dibuatkan peraturan bupati sebagai pedoman pengaturan biaya pra-PTSL.
"Sebenarnya kita mengakomordir supaya ada perbup untuk mengatur biaya pra-PTSL," ungkapnya.
Terkait dengan lamanya proses pengurusan PTSL yang dikeluhkan warga, Wiryawan menyebut, idealnya proses dari awal hingga keluarnya sertifikat selama dua bulan.
Namun, tergantung juga kepada antusias masyarakat dalam merespons progran PTSL tersebut.
"Kalau idealnya rata-rata dua bulan selesai, tapi kadang masyarakat itu tidak serentak jadi kadang lama," jelasnya.
Baca juga: Jelang Porprov Jatim, Pembatasan Mobilitas di Lumajang Mulai Longgar
Diketahui, program PTSL di Desa Pandanwangi ditargetkan untuk 1.123 sertifikat. Sebanyak 163 sertifikat sudah dibagikan kepada warga. Sebanyak 1.020 sudah berbentuk sertifikat dan yang lain masih berstatus K3 (status subjek tanahnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah).
Sebelumnya, warga Desa Pandanarum mengadu kepada kepala desa setempat perihal program PTSL atas tanah yang dimilikinya di Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.