Terkait dengan lamanya proses pengurusan PTSL yang dikeluhkan warga, Wiryawan menyebut, idealnya proses dari awal hingga keluarnya sertifikat selama dua bulan.
Namun, tergantung juga kepada antusias masyarakat dalam merespons progran PTSL tersebut.
"Kalau idealnya rata-rata dua bulan selesai, tapi kadang masyarakat itu tidak serentak jadi kadang lama," jelasnya.
Baca juga: Jelang Porprov Jatim, Pembatasan Mobilitas di Lumajang Mulai Longgar
Diketahui, program PTSL di Desa Pandanwangi ditargetkan untuk 1.123 sertifikat. Sebanyak 163 sertifikat sudah dibagikan kepada warga. Sebanyak 1.020 sudah berbentuk sertifikat dan yang lain masih berstatus K3 (status subjek tanahnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah).
Sebelumnya, warga Desa Pandanarum mengadu kepada kepala desa setempat perihal program PTSL atas tanah yang dimilikinya di Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.