Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Buronan Kasus Korupsi di Blitar Pakai Cadar, Ini Cara Polisi Ungkap Identitasnya

Kompas.com - 21/03/2022, 13:51 WIB

BLITAR, KOMPAS.com - Mantan bendahara Desa Tuliskriyo di Kabupaten Blitar berinsial YE, sempat menjadi buron selama dua tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

Dia diduga mengorupsi dana desa senilai ratusan juta rupiah.

Lantaran mengenakan cadar, polisi harus menggunakan alat khusus untuk memastikan identitas YE.

Baca juga: Berkas Lengkap, Polres Blitar Kota Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan

Berpindah-pindah dan samarkan identitas

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, polisi akhirnya menangkap YE di wilayah Malang pada akhir 2021, setelah dua tahun berstatus buron.

"Melalui penyelidikan, kami berhasil mengendus keberadaan tersangka di Malang. Sebelumnya, dia sempat berpindah-pindah tempat di Banjarmasin, Jogja dan terakhir di Malang," kata Momon kepada Kompas.com, Senin (21/3/2022).

Selama berada di pelarian dan berpindah-pindah tempat tinggal, ujarnya, YE menyamarkan identitasnya dengan mengaku bernama Yana.

"Kalau tidak salah waktu di Malang, dia mengaku bernama Yana kepada lingkungan," kata Momon.

Baca juga: 15 PMI Asal Blitar Dipulangkan karena Sakit, 2 Meninggal Sebelum Tiba di Rumah

Memakai alat khusus

Polisi menemui kendala dalam penangkapan lantaran YE menggunakan cadar menutupi wajahnya.

Sehingga polisi harus menggunakan peralatan identifikasi khusus melalui retina mata dan sidik jari, Mobile Automatic Multi Biometric Identification System.

Setelah identitas asli terbaca melalui peralatan tersebut, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya di Malang.

Hasilnya, orang tersebut terbukti YE yang selama ini menjadi buronan.

Baca juga: 15 PMI Asal Blitar Dipulangkan karena Sakit, 2 Meninggal Sebelum Tiba di Rumah

 

Penjelasan YE

Meski demikian, YE yang dihadirkan pada konferensi pers di Kantor Polres Blitar Kota itu, membantah upaya dirinya menghindari penangkapan oleh pihak kepolisian.

YE mengaku memakai penutup wajah bukan sebagai upaya untuk menyamarkan jati dirinya namun lantaran dia mengikuti sebuah kelompok keagamaan yang mengharuskan anggota perempuan memakai cadar.

Bahkan YE juga mengklaim kepergiannya ke Kalimantan bukan sebagai upaya melarikan diri dari kejaran polisi tapi untuk mengikuti suami.

Baca juga: Cabuli Anak Pekerja Migran hingga Hamil, Pemilik Toko Kelontong di Blitar Ditangkap

Kata YE, sang suami mengajak dirinya ke Kalimantan untuk menjual aset tanah warisan dari orangtuanya untuk melunasi utang keluarga.

"Nyatanya setelah saya sampai di Kalimantan suami saya menikah lagi dengan perempuan lain. Saya sempat telantar bersama bayi saya dan harus minta bantuan teman-teman untuk pulang ke Jawa," kata YE, janda dengan tiga anak itu sembari menangis.

Terakhir, YE pindah ke Malang dan mengikuti kelompok keagamaan hingga dirinya ditangkap polisi.

Baca juga: 2 Truk di Blitar Tabrakan hingga Ringsek, Sopir Luka Terkena Pecahan Kaca

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.

Diduga korupsi Rp 489 juta

Kepala Polres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan pihaknya telah menahan YE selama proses pemberkasan yang berlangsung kurang lebih 120 hari.

Argo mengatakan, YE disangkakan menyelewengkan dana desa sebesar  Rp 489 juta yang berasal dari dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) untuk tahun anggaran 2018.

Argo mengatakan, anggaran Desa Tuliskriyo saat itu sebesar Rp 797 juta sehingga jumlah dana yang diselewengkan YE mencapai lebih dari 61 persen.

"Tersangka dengan kewenangannya sebagai bendahara desa sengaja melakukan penyimpangan dana sebesar sekitar Rp 489 juta. Sehingga hanya sekitar Rp 307,5 juta yang direalisasikan," kata Argo.

Argo mengatakan berkas perkara kasus yang menjerat YE sudah lengkap di tahap pertama kepolisian (P21) dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca juga: Desakan Orangtua Siswa, Kota Blitar Kembali Terapkan PTM 50 Persen Mulai Besok

Dia menambahkan bahwa polisi masih mengembangkan kasus tersebut termasuk meminta keterangan Kepala Desa Tuliskriyo yang menjabat ketika dugaan tindak korupsi itu terjadi di tahun 2018.

Polisi menjerat YE dengan Pasal 8 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 1 April 2023 : Pagi Berawan Tebal, Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 1 April 2023 : Pagi Berawan Tebal, Malam Hujan Ringan

Surabaya
Mengenal Wdihan Kadiri dan Ken Kadiri, Pakaian Khas Kediri yang Digunakan sebagai Baju Dinas ASN

Mengenal Wdihan Kadiri dan Ken Kadiri, Pakaian Khas Kediri yang Digunakan sebagai Baju Dinas ASN

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Mojokerto Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Mojokerto Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jombang Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jombang Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 1 April 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 1 April 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sidoarjo Hari Ini, 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sidoarjo Hari Ini, 1 April 2023

Surabaya
Pemkab Situbondo Telusuri Dugaan Pejabat Terseret Kasus Penipuan Robot Trading Smart Avatar

Pemkab Situbondo Telusuri Dugaan Pejabat Terseret Kasus Penipuan Robot Trading Smart Avatar

Surabaya
Kronologi Ledakan Elpiji di Surabaya, 7 Orang Jadi Korban, Salah Satunya Balita

Kronologi Ledakan Elpiji di Surabaya, 7 Orang Jadi Korban, Salah Satunya Balita

Surabaya
Antisipasi Banjir, Sedimen di Kali Lo Banyuwangi Diangkat

Antisipasi Banjir, Sedimen di Kali Lo Banyuwangi Diangkat

Surabaya
Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Trenggalek, Polisi Tangkap Seorang Muncikari

Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Trenggalek, Polisi Tangkap Seorang Muncikari

Surabaya
Kronologi Terungkapnya Identitas Pembuang Bayi di Hutan Jati Blitar, Kebohongan Pelaku Tercium Saat Olah TKP

Kronologi Terungkapnya Identitas Pembuang Bayi di Hutan Jati Blitar, Kebohongan Pelaku Tercium Saat Olah TKP

Surabaya
Kisah Beduk di Masjid Berusia Ratusan Tahun di Magetan, Tanda Cinta dari Seorang Santri

Kisah Beduk di Masjid Berusia Ratusan Tahun di Magetan, Tanda Cinta dari Seorang Santri

Surabaya
Fakta Baru Penemuan Bayi di Hutan Jati Blitar, Penemu Ternyata Ayah Kandung Korban

Fakta Baru Penemuan Bayi di Hutan Jati Blitar, Penemu Ternyata Ayah Kandung Korban

Surabaya
5 Pemuda di Tulungagung Diamankan Saat SOTR, Mobil Pikap dan 'Sound System' Ditahan

5 Pemuda di Tulungagung Diamankan Saat SOTR, Mobil Pikap dan "Sound System" Ditahan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke