Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buronan Kasus Korupsi di Blitar Pakai Cadar, Ini Cara Polisi Ungkap Identitasnya

Kompas.com - 21/03/2022, 13:51 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Mantan bendahara Desa Tuliskriyo di Kabupaten Blitar berinsial YE, sempat menjadi buron selama dua tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

Dia diduga mengorupsi dana desa senilai ratusan juta rupiah.

Lantaran mengenakan cadar, polisi harus menggunakan alat khusus untuk memastikan identitas YE.

Baca juga: Berkas Lengkap, Polres Blitar Kota Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan

Berpindah-pindah dan samarkan identitas

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, polisi akhirnya menangkap YE di wilayah Malang pada akhir 2021, setelah dua tahun berstatus buron.

"Melalui penyelidikan, kami berhasil mengendus keberadaan tersangka di Malang. Sebelumnya, dia sempat berpindah-pindah tempat di Banjarmasin, Jogja dan terakhir di Malang," kata Momon kepada Kompas.com, Senin (21/3/2022).

Selama berada di pelarian dan berpindah-pindah tempat tinggal, ujarnya, YE menyamarkan identitasnya dengan mengaku bernama Yana.

"Kalau tidak salah waktu di Malang, dia mengaku bernama Yana kepada lingkungan," kata Momon.

Baca juga: 15 PMI Asal Blitar Dipulangkan karena Sakit, 2 Meninggal Sebelum Tiba di Rumah

Memakai alat khusus

Polisi menemui kendala dalam penangkapan lantaran YE menggunakan cadar menutupi wajahnya.

Sehingga polisi harus menggunakan peralatan identifikasi khusus melalui retina mata dan sidik jari, Mobile Automatic Multi Biometric Identification System.

Setelah identitas asli terbaca melalui peralatan tersebut, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya di Malang.

Hasilnya, orang tersebut terbukti YE yang selama ini menjadi buronan.

Baca juga: 15 PMI Asal Blitar Dipulangkan karena Sakit, 2 Meninggal Sebelum Tiba di Rumah

 

Penjelasan YE

Meski demikian, YE yang dihadirkan pada konferensi pers di Kantor Polres Blitar Kota itu, membantah upaya dirinya menghindari penangkapan oleh pihak kepolisian.

YE mengaku memakai penutup wajah bukan sebagai upaya untuk menyamarkan jati dirinya namun lantaran dia mengikuti sebuah kelompok keagamaan yang mengharuskan anggota perempuan memakai cadar.

Bahkan YE juga mengklaim kepergiannya ke Kalimantan bukan sebagai upaya melarikan diri dari kejaran polisi tapi untuk mengikuti suami.

Baca juga: Cabuli Anak Pekerja Migran hingga Hamil, Pemilik Toko Kelontong di Blitar Ditangkap

Kata YE, sang suami mengajak dirinya ke Kalimantan untuk menjual aset tanah warisan dari orangtuanya untuk melunasi utang keluarga.

"Nyatanya setelah saya sampai di Kalimantan suami saya menikah lagi dengan perempuan lain. Saya sempat telantar bersama bayi saya dan harus minta bantuan teman-teman untuk pulang ke Jawa," kata YE, janda dengan tiga anak itu sembari menangis.

Terakhir, YE pindah ke Malang dan mengikuti kelompok keagamaan hingga dirinya ditangkap polisi.

Baca juga: 2 Truk di Blitar Tabrakan hingga Ringsek, Sopir Luka Terkena Pecahan Kaca

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.

Diduga korupsi Rp 489 juta

Kepala Polres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan pihaknya telah menahan YE selama proses pemberkasan yang berlangsung kurang lebih 120 hari.

Argo mengatakan, YE disangkakan menyelewengkan dana desa sebesar  Rp 489 juta yang berasal dari dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) untuk tahun anggaran 2018.

Argo mengatakan, anggaran Desa Tuliskriyo saat itu sebesar Rp 797 juta sehingga jumlah dana yang diselewengkan YE mencapai lebih dari 61 persen.

"Tersangka dengan kewenangannya sebagai bendahara desa sengaja melakukan penyimpangan dana sebesar sekitar Rp 489 juta. Sehingga hanya sekitar Rp 307,5 juta yang direalisasikan," kata Argo.

Argo mengatakan berkas perkara kasus yang menjerat YE sudah lengkap di tahap pertama kepolisian (P21) dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca juga: Desakan Orangtua Siswa, Kota Blitar Kembali Terapkan PTM 50 Persen Mulai Besok

Dia menambahkan bahwa polisi masih mengembangkan kasus tersebut termasuk meminta keterangan Kepala Desa Tuliskriyo yang menjabat ketika dugaan tindak korupsi itu terjadi di tahun 2018.

Polisi menjerat YE dengan Pasal 8 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Surabaya
Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Surabaya
Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Surabaya
3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com