Meski demikian, YE yang dihadirkan pada konferensi pers di Kantor Polres Blitar Kota itu, membantah upaya dirinya menghindari penangkapan oleh pihak kepolisian.
YE mengaku memakai penutup wajah bukan sebagai upaya untuk menyamarkan jati dirinya namun lantaran dia mengikuti sebuah kelompok keagamaan yang mengharuskan anggota perempuan memakai cadar.
Bahkan YE juga mengklaim kepergiannya ke Kalimantan bukan sebagai upaya melarikan diri dari kejaran polisi tapi untuk mengikuti suami.
Baca juga: Cabuli Anak Pekerja Migran hingga Hamil, Pemilik Toko Kelontong di Blitar Ditangkap
Kata YE, sang suami mengajak dirinya ke Kalimantan untuk menjual aset tanah warisan dari orangtuanya untuk melunasi utang keluarga.
"Nyatanya setelah saya sampai di Kalimantan suami saya menikah lagi dengan perempuan lain. Saya sempat telantar bersama bayi saya dan harus minta bantuan teman-teman untuk pulang ke Jawa," kata YE, janda dengan tiga anak itu sembari menangis.
Terakhir, YE pindah ke Malang dan mengikuti kelompok keagamaan hingga dirinya ditangkap polisi.
Baca juga: 2 Truk di Blitar Tabrakan hingga Ringsek, Sopir Luka Terkena Pecahan Kaca
Kepala Polres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan pihaknya telah menahan YE selama proses pemberkasan yang berlangsung kurang lebih 120 hari.
Argo mengatakan, YE disangkakan menyelewengkan dana desa sebesar Rp 489 juta yang berasal dari dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) untuk tahun anggaran 2018.
Argo mengatakan, anggaran Desa Tuliskriyo saat itu sebesar Rp 797 juta sehingga jumlah dana yang diselewengkan YE mencapai lebih dari 61 persen.
"Tersangka dengan kewenangannya sebagai bendahara desa sengaja melakukan penyimpangan dana sebesar sekitar Rp 489 juta. Sehingga hanya sekitar Rp 307,5 juta yang direalisasikan," kata Argo.
Argo mengatakan berkas perkara kasus yang menjerat YE sudah lengkap di tahap pertama kepolisian (P21) dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca juga: Desakan Orangtua Siswa, Kota Blitar Kembali Terapkan PTM 50 Persen Mulai Besok
Dia menambahkan bahwa polisi masih mengembangkan kasus tersebut termasuk meminta keterangan Kepala Desa Tuliskriyo yang menjabat ketika dugaan tindak korupsi itu terjadi di tahun 2018.
Polisi menjerat YE dengan Pasal 8 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.