Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buronan Kasus Korupsi di Blitar Pakai Cadar, Ini Cara Polisi Ungkap Identitasnya

Kompas.com - 21/03/2022, 13:51 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

Penjelasan YE

Meski demikian, YE yang dihadirkan pada konferensi pers di Kantor Polres Blitar Kota itu, membantah upaya dirinya menghindari penangkapan oleh pihak kepolisian.

YE mengaku memakai penutup wajah bukan sebagai upaya untuk menyamarkan jati dirinya namun lantaran dia mengikuti sebuah kelompok keagamaan yang mengharuskan anggota perempuan memakai cadar.

Bahkan YE juga mengklaim kepergiannya ke Kalimantan bukan sebagai upaya melarikan diri dari kejaran polisi tapi untuk mengikuti suami.

Baca juga: Cabuli Anak Pekerja Migran hingga Hamil, Pemilik Toko Kelontong di Blitar Ditangkap

Kata YE, sang suami mengajak dirinya ke Kalimantan untuk menjual aset tanah warisan dari orangtuanya untuk melunasi utang keluarga.

"Nyatanya setelah saya sampai di Kalimantan suami saya menikah lagi dengan perempuan lain. Saya sempat telantar bersama bayi saya dan harus minta bantuan teman-teman untuk pulang ke Jawa," kata YE, janda dengan tiga anak itu sembari menangis.

Terakhir, YE pindah ke Malang dan mengikuti kelompok keagamaan hingga dirinya ditangkap polisi.

Baca juga: 2 Truk di Blitar Tabrakan hingga Ringsek, Sopir Luka Terkena Pecahan Kaca

Diduga korupsi Rp 489 juta

Kepala Polres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan pihaknya telah menahan YE selama proses pemberkasan yang berlangsung kurang lebih 120 hari.

Argo mengatakan, YE disangkakan menyelewengkan dana desa sebesar  Rp 489 juta yang berasal dari dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) untuk tahun anggaran 2018.

Argo mengatakan, anggaran Desa Tuliskriyo saat itu sebesar Rp 797 juta sehingga jumlah dana yang diselewengkan YE mencapai lebih dari 61 persen.

"Tersangka dengan kewenangannya sebagai bendahara desa sengaja melakukan penyimpangan dana sebesar sekitar Rp 489 juta. Sehingga hanya sekitar Rp 307,5 juta yang direalisasikan," kata Argo.

Argo mengatakan berkas perkara kasus yang menjerat YE sudah lengkap di tahap pertama kepolisian (P21) dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca juga: Desakan Orangtua Siswa, Kota Blitar Kembali Terapkan PTM 50 Persen Mulai Besok

Dia menambahkan bahwa polisi masih mengembangkan kasus tersebut termasuk meminta keterangan Kepala Desa Tuliskriyo yang menjabat ketika dugaan tindak korupsi itu terjadi di tahun 2018.

Polisi menjerat YE dengan Pasal 8 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com