Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Uang Palsu di Sidoarjo Ditangkap, Pelaku Mengaku Belajar dari YouTube

Kompas.com - 18/03/2022, 18:25 WIB
Muchlis,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pria asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Arisma (41) ditangkap aparat kepolisian karena mengedarkan uang palsu (upal) di wilayah Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa dia mendapatkan aduan masyarakat yang resah dengan peredaran upal di wilayah hukumnya.

Petugas kemudian menyamar dengan bertransaksi di salah satu swalayan di daerah Krian, pada Minggu (6/3/2022).

"Petugas langsung menangkap setelah dipastikan itu adalah pelaku. Dari tangan pelaku, ada barang bukti upal sebanyak Rp 9 juta pecahan uang seperti Rp 100.000 dan Rp 50.000,” ungkap Kusumo, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Mantan Pimpinan Cabang Bank Jatim Sidoarjo Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp 25 M

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Krian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui di rumahnya yang ada di Tuban masih ada upal dan alat printer serta kertas HVS.

"Di rumah tersangka kami juga mendapatkan barang bukti lain. Sejumlah uang palsu pecahan Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 5.000," beber dia.

Kusumo menuturkan bahwa pelaku sudah beroperasi sekitar lima bulan dan sudah memproduksi upal sebanyak Rp 300 juta.

Adapun pelaku mendapat inspirasi dari tayangan YouTube tentang teknik membuat upal.

Bahkan polisi menemukan ada upal dalam pecahan Rp 20.000 yang sudah disemprot dengan cairan pengkilap serta dipasang semacam selotip agar terlihat asli. 

"Pelaku ini mengaku belajarnya dari YouTube. Keuntungan yang didapat oleh pelaku selama kurun waktu lima bulan sekitar Rp 100 juta," imbuh Kusumo.

Baca juga: 4 Desa di Kecamatan Porong Sidoarjo Terendam Banjir

Berbagai macam cara dilakukan pelaku agar upalnya bisa beredar, termasuk mengunggah hasil cetakannya di media sosial. 

"Tersangka sengaja memasarkan uang palsu melalui medsos. Kalau ada pembeli uang palsu dikirimkan ke alamat pemesan, lalu oleh pemesan uang dibayarkan melalui transfer ke rekening tersangka," ungkapnya.

Dia mengimbau warga Sidoarjo waspada terhadap peredaran upal yang semakin marak jelang Ramadan dan Lebaran. 

"Jangan mudah tergiur dengan pertukaran uang baru untuk Lebaran. Perlu dilakukan pengecekan bentuk uangnya sesuai peraturan pemerintah," pinta dia.

Atas perbuatannya Arisma harus mendekam di penjara Mapolresta Sidoarjo karena terbukti melanggar pasal 244 KUHP, dan atau Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com