Ia menambahkan, izin dari investor tersebut hanya pergudangan. Sementara tujuannya belum diketahui.
"Informasi luas lahan dan kegiatan belum terisi atau hanya dikatakan kosong," kata Alvian.
Alvia menuturkan semestinya setelah selesai mengurus izin di OSS, investor harus mengurus SPPL, UKL maupun UPL.
Menyoal gedung pabrik sudah jadi namun izin belum tuntas, ia menyarankan untuk para investor melakukan kajian atau informasi tata ruang terlebih dahulu.
"Semestinya para investor mencari informasi apakah areanya masuk LP2B atau sebaliknya. Agar tidak bertabrakan tata ruang dan LP2B. Kalau tidak sesuai tata ruang maka melanggar," jelas Alvian.
Baca juga: Longsor Landa Desa Durenan di Madiun, Jalan Penghubung Antardesa Sempat Terputus
Terhadap fakta itu, pihaknya akan menginformasikan ke bidang penanaman modal agar dilakukan pengawasan.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Edi Bintardjo menyatakan sampai saat ini investor asal China tersebut belum mengurus dokumen UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan belum diurus.
"Belum diurus UKL-UPLnya," kata Edi.
Sesuai aturan sebelum pendirian gudang atau pabrik, investor harus terlebih dahulu mengurus dokumen UKL-UPL.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.