SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan multiguna syariah Bank Jatim Syariah Sidoarjo senilai Rp 25 miliar.
Setelah menahan AA (38) seorang analis yang bertugas di Bank Jatim Syariah Sidoarjo dan YK dari pihak debitur, kini giliran mantan Pemimpin Cabang Bank Jatim Syariah Sidoarjo berinisial BA yang ditahan di Rutan Kejati Jatim. Penahanan terhadap BA dilakukan sejak Rabu (16/3/2022) sore kemarin.
"BA ditahan sejak Rabu sore setelah menjalani serangkaian pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rahman dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022) malam.
Baca juga: Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Kredit di Mojokerto dan Sidoarjo, Bank Jatim Lakukan Audit Internal
Penahanan terhadap BA dilakukan selama 20 hari ke depan. Penyidik, menurut Fathur, khawatir tersangka BA akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi.
Dalam kasus tersebut, kata Fathur, BA dianggap sebagai salah satu pejabat yang bertanggung jawab karena menyetujui pengajuan pembiayaan dari PT Astra Sedaya Finance (ACC Group) Surabaya I meski pembiayaan tersebut diketahuinya tidak sesuai aturan perbankan yang ditetapkan.
"BA juga menyetujui nilai plafon kredit yang tidak semestinya diberikan kepada debitur," jelasnya.
Baca juga: 4 Desa di Kecamatan Porong Sidoarjo Terendam Banjir
BA dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Praktik korupsi pada pembiayaan multiguna Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo itu terjadi sepanjang 2016 hingga 2020.
Pihak kreditur dan debitur berkomplot mengajukan pembiayaan multiguna kepada Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo membawa nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.
"Para tersangka diduga memalsukan syarat-syarat pengajuan pembiayaan seperti slip gaji, rekening gaji hingga surat pengangkatan karyawan," terang Fathur.
Di Bank Jatim, syarat-syarat administrasi tersebut diloloskan oleh tersangka AA selaku analis kredit. AA dinilai tidak melakukan analisa mendalam terhadap permohonan pembiayaan sesuai SOP yang berlaku di Bank Jatim.
Baca juga: Sopir Taksi Online Asal Sidoarjo Dibegal dan Dibuang di Gresik, Nyawa Terselamatkan
"Tersangka AA dianggap tidak melakukan verifikasi, baik identitas maupun kebenaran dokumen pendukung lainnya. Padahal seharusnya pemohon tidak layak untuk mendapatkan pembiayaan," jelas Fathur.
Karena pemberian kredit tidak sesuai dengan prosedur, kredit tersebut akhirnya berstatus macet dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp 25,5 milliar lebih.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.