Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pimpinan Cabang Bank Jatim Sidoarjo Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp 25 M

Kompas.com - 18/03/2022, 05:15 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan multiguna syariah Bank Jatim Syariah Sidoarjo senilai Rp 25 miliar.

Setelah menahan AA (38) seorang analis yang bertugas di Bank Jatim Syariah Sidoarjo dan YK dari pihak debitur, kini giliran mantan Pemimpin Cabang Bank Jatim Syariah Sidoarjo berinisial BA yang ditahan di Rutan Kejati Jatim. Penahanan terhadap BA dilakukan sejak Rabu (16/3/2022) sore kemarin.

"BA ditahan sejak Rabu sore setelah menjalani serangkaian pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rahman dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022) malam.

Baca juga: Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Kredit di Mojokerto dan Sidoarjo, Bank Jatim Lakukan Audit Internal

Penahanan terhadap BA dilakukan selama 20 hari ke depan. Penyidik, menurut Fathur, khawatir tersangka BA akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi.

Dalam kasus tersebut, kata Fathur, BA dianggap sebagai salah satu pejabat yang bertanggung jawab karena menyetujui pengajuan pembiayaan dari PT Astra Sedaya Finance (ACC Group) Surabaya I meski pembiayaan tersebut diketahuinya tidak sesuai aturan perbankan yang ditetapkan.

"BA juga menyetujui nilai plafon kredit yang tidak semestinya diberikan kepada debitur," jelasnya.

Baca juga: 4 Desa di Kecamatan Porong Sidoarjo Terendam Banjir

BA dijerat pasal 2 ayat (1)  juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Praktik korupsi pada pembiayaan multiguna Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo itu terjadi sepanjang 2016 hingga 2020.

Pihak kreditur dan debitur berkomplot mengajukan pembiayaan multiguna kepada Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo membawa nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

"Para tersangka diduga memalsukan syarat-syarat pengajuan pembiayaan seperti slip gaji, rekening gaji hingga surat pengangkatan karyawan," terang Fathur.

Di Bank Jatim, syarat-syarat administrasi tersebut diloloskan oleh tersangka AA selaku analis kredit. AA dinilai tidak melakukan analisa mendalam terhadap permohonan pembiayaan sesuai SOP yang berlaku di Bank Jatim.

Baca juga: Sopir Taksi Online Asal Sidoarjo Dibegal dan Dibuang di Gresik, Nyawa Terselamatkan

"Tersangka AA dianggap tidak melakukan verifikasi, baik identitas maupun kebenaran dokumen pendukung lainnya. Padahal seharusnya pemohon tidak layak untuk mendapatkan pembiayaan," jelas Fathur.

Karena pemberian kredit tidak sesuai dengan prosedur, kredit tersebut akhirnya berstatus macet dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp 25,5 milliar lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perampok di Lamongan Sasar 2 Agen Perbankan dalam 2 Hari, Pelaku Diduga Sama

Perampok di Lamongan Sasar 2 Agen Perbankan dalam 2 Hari, Pelaku Diduga Sama

Surabaya
Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Surabaya
Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Surabaya
Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Surabaya
Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Surabaya
Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Surabaya
978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com