Pihak kreditur dan debitur berkomplot mengajukan pembiayaan multiguna kepada Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo membawa nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.
"Para tersangka diduga memalsukan syarat-syarat pengajuan pembiayaan seperti slip gaji, rekening gaji hingga surat pengangkatan karyawan," terang Fathur.
Di Bank Jatim, syarat-syarat administrasi tersebut diloloskan oleh tersangka AA selaku analis kredit. AA dinilai tidak melakukan analisa mendalam terhadap permohonan pembiayaan sesuai SOP yang berlaku di Bank Jatim.
Baca juga: Sopir Taksi Online Asal Sidoarjo Dibegal dan Dibuang di Gresik, Nyawa Terselamatkan
"Tersangka AA dianggap tidak melakukan verifikasi, baik identitas maupun kebenaran dokumen pendukung lainnya. Padahal seharusnya pemohon tidak layak untuk mendapatkan pembiayaan," jelas Fathur.
Karena pemberian kredit tidak sesuai dengan prosedur, kredit tersebut akhirnya berstatus macet dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp 25,5 milliar lebih.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.