MALANG, KOMPAS.com - Terduga pelaku penganiayaan terhadap T (37), warga Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, menyerahkan diri ke Polres Malang, Kamis (17/3/2022).
Penganiayaan yang menyebabkan korban tewas itu terjadi di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Senin (14/3/2022).
Terduga pelaku itu adalah remaja berinisial MF (20), warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Dia datang ke Polres Malang dengan mengenakan kaus berwarna biru dan celana tiga perempat sekitar pukul 10.00 WIB. Dia didampingi oleh penasihat hukumnya, Didik Lestariyono.
Baca juga: Seorang Pria di Malang Tewas Tidak Wajar, Diduga Korban Penganiayaan
Didik mengatakan, sebelum menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Malang, MF sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan kebun yang berada di Desa Gubugklakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. MF berada di lokasi itu selama dua hari.
Sebab, kediaman MF sempat dikepung oleh sejumlah orang yang diduga kerabat dari korban.
"Dia merasa terancam akibat kepungan warga tersebut, sehingga ia melarikan diri menuju kebun. Akhirnya ia memilih menyerahkan diri ke polisi," ujarnya.
Baca juga: Kebijakan HET Dicabut, Penjualan Minyak Goreng di Kota Malang Turun
Didik menjelaskan, kejadian yang berujung maut itu bermula saat MF menonton atraksi kuda lumping di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis. Saat itu, MF dipanggil oleh salah seorang temannya dan dihadapkan dengan korban.
"Mungkin karena korban tidak suka dengan perilaku MF, korban akhirnya memukul duluan," jelasnya.
"Klien akhirnya lari dan sembunyi. Namun karena ketahuan, akhirnya MF membela diri dan memukul korban," imbuhnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.