Kemudian dilanjutkan dengan beberapa empat toko ritel lainnya termasuk Pasar tradisional Tawangmangu.
Hasilnya, tidak ditemukan adanya praktik penimbunan minyak goreng.
Untuk itu, Sutiaji berharap masyarakat tidak perlu merasa cemas dengan stok ketersediaan minyak goreng.
"Reskrim (dari Polresta Malang Kota) juga sudah menyampaikan bagi penimbun ada sanksi yang berat," katanya.
Baca juga: Dampak Banjir di Malang, Warga Kesulitan Air Bersih
Terpisah, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengingatkan kepada siapa saja oknum yang menimbun minyak goreng sama saja telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dia juga berharap agar masyarakat tidak panik dan resah dengan adanya isu kelangkaan minyak goreng.
"Karena kami berupaya semaksimal mungkin untuk mengantisipasi adanya penimbunan, serta apabila masyarakat memiliki informasi terkait hal itu, silahkan melaporkan ke kami maka akan segera kami tindak lanjuti," ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.