KOMPAS.com - Kecelakaan maut antara kereta api dengan bus di perlintasan sebidang Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, berujung pada gugatan PT KAI Daop 7 Madiun terhadap PO Bus Harapan Jaya.
Kecelakaan yang menewaskan lima orang itu membuat KAI menggugat PO Bus Harapan Jaya sebesar Rp 443 juta karena mengalami sejumlah kerugian.
"Jadi gugatan ganti rugi ini kami ajukan agar PO mengganti kerugian yang kami alami akibat kecelakaan tersebut. Selain itu untuk memberikan efek jera," kata Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, Kamis (10/3/2022).
Ixfan menjabarkan sejumlah kerugian yang dialami KAI, yakni berupa kerusakan lokomotif dan gerbong sebesar Rp 442.577.972.
Kemudian pengembalian bea dan service recovery Rp 1.401.500, dan terakhir berupa keterlambatan KA 102c (Singasari) 145 menit, keterlambatan KA 351 (DHOHO) 267 menit dengan total keterlambatan 412 menit.
Ixfan menuturkan, PT KAI masih mengupayakan permintaan ganti kerugian tanpa melalui jalur hukum terlebih dahulu.
"Kami menempuh jalur kekeluargaan atau dengan ranah hukum perdata. Dua langkah itu tujuannya untuk permintaan ganti rugi," jelas Ixfan.
Ia menyebutkan, data kerugian itu sudah disampaikan Rabu (9/3/2022) siang ke pihak PO Bus Harapan Jaya.
Pengawas operasional PO Bus Harapan Jaya menyebut akan menyampaikan kepada pimpinan PO untuk ditindaklanjuti.
Lokomotif yang rusak akibat kecelakaan itu sementara diperbaiki di Balaiyasa Yogyakarta. Sementara posisi kereta atau gerbong berada di Dipo Kereta Sidotopo.
Bus Harapan Jaya yang mengangkut rombongan wisatawan ditabrak KA Dhoho di Kabupaten Tulungagung pada 27 Februari lalu.
Kecelakaan maut ini terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, sekitar pukul 05.15 WIB.
Rombongan dalam bus tersebut sedianya hendak berwisata ke Kota Batu, Jatim.
Baca juga: Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Vs KA di Tulungagung
Namun akibat kecelakaan itu lima orang tewas. Empat korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan satu orang mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Iskak, Tulungagung.
Selain itu ada 14 korban luka-luka yang dirawat di RSUD dr Iskak.
Sopir bus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.