SURABAYA, KOMPAS.com - Puluhan sopir truk kembali menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur di Jalan Frontage Ahmad Yani Surabaya, Jumat (11/3/2022).
Pantauan Kompas.com, puluhan unit truk berbagai ukuran terparkir dan menutup sepanjang frontage Jalan Ahmad Yani Surabaya setelah Bundaran Waru arah ke Surabaya hingga sebelum Taman Pelangi.
Kendati demikian, aksi tersebut relatif tidak mengganggu arus lalu lintas karena pengguna jalan masih bisa melintas di Jalan Ahmad Yani sisi tengah.
Baca juga: Curhat Sopir Truk di Buleleng soal Aturan ODOL, Buah Simalakama hingga Ancam Mogok Massal
Aksi tersebut adalah aksi kedua setelah aksi yang sama digelar pada 22 Februari 2022 untuk menuntut ketegasan pemerintah dalam penerapan kebijakan over loar dan over dimensi (ODOL) angkutan truk barang.
Koordinator aksi Supriyono mengatakan, tuntutan aksi tersebut hampir sama dengan aksi sebelumnya.
Di antaranya memprotes pemerintah karena masih adanya penindakan kepada armada angkutan barang di lapangan yang dianggapnya sudah menjalankan prosedur.
"Selain itu juga meminta adanya kebijakan regulasi tarif atau ongkos angkutan logistik, kepastian muatan, biaya pemotongan, dan keadilan saat penindakan di lapangan," jelas Supriyono, Jumat.
Baca juga: Ramai Protes Sopir Truk, Ini Penjelasan Polisi Terkait Eksistensi Truk ODOL di Lumajang
Perwakilan pengunjuk rasa sempat menggelar pertemuan tertutup selama lebih dari 1 jam di dalam kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jatim.
Dalam pertemuan tersebut, hadir perwakilan pengunjuk rasa, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim Nyono, Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak dan Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Latif Usman.
Usai pertemuan tertutup, Wagub Emil menyebut, pada prinsipnya Pemprov Jatim mendukung semua kebijakan yang membuat iklim usaha di Jatim berjalan normal sehingga mendukung roda perekonomian.
"Soal truk yang melebihi muatan tadi sudah ditindaklanjuti bahwa penindakan prinsipnya sesuai aturan dengan wajar dan membahayakan pengendara lain dan pengendara angkutan barang," jelasnya.
Baca juga: Lokasi Vaksin Booster di Surabaya Maret 2022: Kuota, Jadwal, dan Link Pendaftaran
Dia juga memastikan bahwa pihaknya akan memfasilitasi semua keluhan sopir tentang kebijakan ODOL.
"Ibu gubernur sudah bersurat kepada Kementerian Perhubungan jika aturan ODOL membebani sopir agar dirumuskan kembali regulasinya," ujar Emil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.