LUMAJANG, KOMPAS.com - Pelonggaran mobilitas masyarakat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi kereta api nampaknya tidak berdampak signifikan di Lumajang.
Kabupaten Lumajang hanya memiliki satu stasiun kelas II, yakni Stasiun Klakah. Setiap hari, Stasiun Klakah memang sepi penumpang, baik dari keberangkatan dan kedatangan.
Hal itu bahkan terjadi sejak sebelum pandemi Covid-19.
"Setiap harinya mungkin kisaran 50-60 orang penumpang yang datang maupun pergi dari stasiun ini," kata Pengatur Kereta Api Stasiun Klakah Anang di Lumajang, Kamis (10/3/2022).
Meski begitu, Anang mengaku selama ini pihaknya menerapkan protokol kesehatan ketat, seperti syarat hasil tes cepat antigen bagi penumpang kereta api.
Stasiun Klakah, kata dia, tak menyediakan fasilitas tes cepat antigen seperti stasiun lainnya. Sehingga, penumpang harus melakukan tes cepat antigen di luar.
"Penumpang harus melakukan antigen di luar, baik di puskesmas maupun rumah sakit. Karena kami di sini tidak menyediakan fasilitas tes antigen," tambahnya.
Anang menjelaskan, setelah terbitnya SE tersebut, Stasiun Klakah hanya mengandalkan aplikasi PeduliLindungi. Penumpang yang diizinkan naik minimal harus disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua.
Calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua, kata Anang, harus menyertakan surat keterangan bebas Covid-19.
"Kita tetap ikuti aturan dari pemerintah sebagaimana yang ada di surat edaran kemenhub," ujarnya.
Selain itu, batas maksimal penumpang yang boleh diangkut, kini telah dihapuskan bagi perjalanan kereta api antarkota.
Bagi kereta lokal, wilayah yang berstatus PPKM level 3 dan 4 hanya diperbolehkan membawa penumpang 70 persen dari kapasitas kursi.
Baca juga: Angka Stunting di Banyuwangi Meningkat, Dinkes Ungkap Penyebabnya
Di kereta, penumpang dilarang melepas masker, berbicara dengan penumpang lain, maupun menelepon di dalam kereta.
"Duduk bisa bersebelahan. Ya ada jarak walaupun tidak sampai satu meter seperti biasanya," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.