Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat PCR dan Antigen Dihapus, Stasiun Kereta Api Klakah Tetap Sepi Penumpang

Kompas.com - 10/03/2022, 23:48 WIB
Miftahul Huda,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Pelonggaran mobilitas masyarakat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi kereta api nampaknya tidak berdampak signifikan di Lumajang.

Kabupaten Lumajang hanya memiliki satu stasiun kelas II, yakni Stasiun Klakah. Setiap hari, Stasiun Klakah memang sepi penumpang, baik dari keberangkatan dan kedatangan.

Baca juga: Tips Bripka Aditya Anggota Polresta Banyuwangi Lolos LPDP Kuliah S3, Tujuan Realistis hingga Pahami Isu Nasional

Hal itu bahkan terjadi sejak sebelum pandemi Covid-19.

"Setiap harinya mungkin kisaran 50-60 orang penumpang yang datang maupun pergi dari stasiun ini," kata Pengatur Kereta Api Stasiun Klakah Anang di Lumajang, Kamis (10/3/2022).

Meski begitu, Anang mengaku selama ini pihaknya menerapkan protokol kesehatan ketat, seperti syarat hasil tes cepat antigen bagi penumpang kereta api.

Stasiun Klakah, kata dia, tak menyediakan fasilitas tes cepat antigen seperti stasiun lainnya. Sehingga, penumpang harus melakukan tes cepat antigen di luar.

"Penumpang harus melakukan antigen di luar, baik di puskesmas maupun rumah sakit. Karena kami di sini tidak menyediakan fasilitas tes antigen," tambahnya.

Anang menjelaskan, setelah terbitnya SE tersebut, Stasiun Klakah hanya mengandalkan aplikasi PeduliLindungi. Penumpang yang diizinkan naik minimal harus disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua.

Calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua, kata Anang, harus menyertakan surat keterangan bebas Covid-19.

"Kita tetap ikuti aturan dari pemerintah sebagaimana yang ada di surat edaran kemenhub," ujarnya.

Selain itu, batas maksimal penumpang yang boleh diangkut, kini telah dihapuskan bagi perjalanan kereta api antarkota.

Bagi kereta lokal, wilayah yang berstatus PPKM level 3 dan 4 hanya diperbolehkan membawa penumpang 70 persen dari kapasitas kursi.

Baca juga: Angka Stunting di Banyuwangi Meningkat, Dinkes Ungkap Penyebabnya

Di kereta, penumpang dilarang melepas masker, berbicara dengan penumpang lain, maupun menelepon di dalam kereta.

"Duduk bisa bersebelahan. Ya ada jarak walaupun tidak sampai satu meter seperti biasanya," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com