KOMPAS.com - SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dahulu bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
SKCK merupakan surat keterangan yang dikeluarkan Polri yang berisi catatan kejahatan seseorang.
Fungsi SKCK antara lain untuk keperluan melamar kerja baik di swasta maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
SKCK juga dijadikan syarat bagi seseorang yang akan mengajukan beasiswa baik dari lembaga swasta maupun negeri.
Baca juga: Mengenal SKCK, Pengertian dan Fungsi-fungsinya
SKCK ini berlaku untuk 6 bulan, dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Untuk keperluan yang bersifat umum tersebut, masyarakat bisa mengurusnya di Kantor Polres tempat domisilinya.
Sementara untuk warga Surabaya, mengurus SKCK bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu online dan offline.
Sebelum mengurus SKCK, masyarakat diminta untuk melengkapi persyaratan.
Berikut ini persyaratan SKCK baru di Surabaya baik untuk pengurusan offline maupun online:
Persyaratan untuk memperpanjang SKCK di Surabaya juga sama seperti persyaratan mengurus baru.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.