Hasil pencurian dibagi rata
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, ketiga pelaku pencurian telah menjual seluruh laptop itu.
"Mereka mengaku menjual seluruh laptop itu dengan cara diecer satu per satu. Mereka jual melalui media sosial Facebook," kata Argo pada konferensi pers, Rabu.
Setiap unit laptop, ujarnya, laku di kisaran harga antara Rp 800.000 hingga Rp 2,4 juta, bergantung pada kondisi masing-masing.
Hasil penjualan, lanjutnya, habis digunakan untuk membeli beragam barang seperti pakaian dan ponsel.
Baca juga: Ungkap Penipuan Bermodus COD, Polres Blitar Kota Kembalikan 3 Motor kepada Pemiliknya
7 bulan SMK tidak sadar kehilangan
Kata Argo, tindak pencurian laptop yang dilakukan tiga anak bekas siswa sekolah itu sebenarnya dilakukan pada Maret 2021.
Namun pihak sekolah baru menyadari hilangnya laptop, kata dia, tujuh bulan kemudian pada September.
"Ini agak aneh sebenarnya kenapa baru membuat laporan ke polisi tujuh bulan setelah kejadian. Bukannya ada perawatan dan pengecekan rutin?" kata Argo.
Panjangnya rentang waktu antara tindak pencurian dan pelaporan, kata Argo, menambah sulit proses penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangka Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.