Akibat percobaan pemerkosaan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian pipi sebelah kiri serta sejumlah luka lebam pada bagian tubuh.
Dari hasil keterangan saksi, polisi berhasil mengamankan pelaku saat bermain bersama dengan teman sekolahnya.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur dan pasal pencurian dengan kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.