Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Penerima BPNT Kena Pungli Oknum Kadus di Jombang, Polisi: Selesai secara Kekeluargaan

Kompas.com - 07/03/2022, 17:58 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Dusun Rowo Rayung, Desa Bakalanrayung, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diduga ditarik pungutan liar (pungli). 

Pungli itu disebut dilakukan oleh kepala dusun kepada 23 keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT dengan alasan akan diberikan kepada warga lain yang tidak menerima BPNT.

Kasi Humas Polres Jombang Iptu Qoyum Mahmudi mengungkapkan, kabar pungutan penyaluran BPNT dalam bentuk tunai itu awalnya beredar melalui media sosial.

Baca juga: Berawal Kenal dari WhatsApp, Remaja 12 Tahun di Jombang Dicabuli Pengantar Galon

Kabar tersebut, lanjut dia, kemudian ditindaklanjuti aparat pemerintahan desa setempat bersama Camat Kudu.

Hasilnya, ditemukan dugaan pungutan kepada para penerima BPNT.

“Memang benar ada pemotongan dana BPNT dengan nominal variatif. Tapi itu hanya terjadi di Dusun Rowo Rayung,” ungkap Qoyum, Senin (7/3/2022).

Dijelaskan Qoyum, setelah mengetahui adanya pungutan BPNT, digelar pertemuan antara pemerintahan Desa Bakalanrayung, Camat Kudu, beserta jajaran Muspika Kecamatan Kudu.

Pertemuan klarifikasi dan mediasi itu juga dihadiri Danramil Kudu, Kapolsek Kudu, serta perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Jombang.

Dalam pertemuan itu, ungkap Qoyum, terungkap bahwa Suyanto, selaku Kepala Dusun Rowo Rayung memungut uang dari penerima BPNT.

Sejak awal tahun 2022, penyaluran BPNT di wilayah itu diserahkan secara tunai.

Baca juga: Nenek di Nganjuk Meninggal Saat Ambil Uang BPNT di Balai Desa

Dia menjelaskan, dari permintaan uang kepada 23 penerima BPNT, terkumpul uang sebesar Rp 2,7 juta.

Uang tersebut kemudian dibagikan kepada warga yang tidak menerima BPNT.

“Pemotongan dana BPNT dilakukan dengan tujuan pemerataan bagi warga Dusun Rowo Rayung yang tidak menerima BPNT,” ujar dia.

Qoyum menjelaskan, dalam menangani kasus itu, pihaknya mengikuti hasil pertemuan mediasi dan klarifikasi yang dilakukan di Kantor Desa Bakalanrayung, Rabu (2/3/2022).

Kasus pungli BPNT tersebut dianggap selesai setelah kepala dusun mengembalikan seluruh uang pungutan kepada penerima BPNT, serta menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis.

“Dari hasil pertemuan tersebut telah disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Qoyum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com