Dalam surat itu disebutkan, bahwa untuk bekerja di RSUD harus membayar puluhan juta rupiah.
“Terkait surat kepada presiden, saya berterima kasih kepada teman-teman LSM. Saya mengajak untuk membongkar bersama, adanya kegiatan melanggar hukum. Disebutkan ada pembayaran Rp 30-50 juta untuk bisa bekerja di RSUD,” kata Hadi di kantor wali kota.
Hadi menyayangkan hal tersebut. Dirinya tidak mau apabila hal itu terjadi di pemerintahannya.
“Ayo kita bongkar bersama. Apabila ada ASN, melanggar hukum, pasti ada sanksi dari saya. Titik persoalan yang saya sikapi, asal muasalnya ini. Saya minta aparat penegak hukum (APH) membongkar. Usut tuntas ini semua. Ayo kita bongkar,” ujar Hadi.
Tak hanya dari surat LSM ke presiden, informasi untuk bekerja menjadi karyawan RSUD juga tercantum dalam salah satu rekomendasi Komisi III DPRD.
“Saya sudah bersurat ke DPRD untuk segera membentuk pansus soal ini. Bongkar siapa pun yang terlibat. Kalau ada yang menjadi korban, silahkan lapor ke saya, bisa melalui akun medsos pemkot,” kata Hadi.
Hadi menjelaskan perihal tidak diperpanjangnya kontrak PTT tersebut karena masa kontrak telah habis.
“Tidak ada istilah PHK. Mereka tidak diperpanjang kontraknya. Rekomendasi Komisi III kita kaji. RSUD itu BLUD, bisa merekrut kapan saja. Rekrutmen harus punya perencanaan, seleksi, ada pemberitaan, dan lain-lain,” ujar Hadi.