Menurut Arief, keduanya sama-sama menikahi wanita Indonesia.
Pria Nigeria itu, kata dia, menikahi secara siri seorang wanita asal Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar berinisial MR (45).
Sementara MEM, kata dia, menikahi seorang wanita asal Jawa Tengah meskipun pria India itu mengaku masih memiliki istri sah di India.
Berdasarkan surat nikah yang ikut dijadikan barang bukti, kata Arief, OOD menikahi MR pada awal Juni 2020.
"Pria Nigeria itu bertemu dengan istri sirinya yang berasal dari Blitar di Tangerang," ujarnya.
Baca juga: Berkendara Sambil Menelepon, Remaja di Blitar Tewas Tertabrak Kereta Api
Menurut Arief, kepada warga Nigeria itu pihaknya akan segera memberikan sanksi deportasi setelah yang bersangkutan memiliki tiket untuk terbang ke negara asalnya.
Namun Kantor Imigrasi akan memproses hukum lebih lanjut kasus warga India.
Sebab yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan paspor asli dan surat-surat keimigrasian lainnya.
MEM hanya menunjukkan foto kopi paspor dan surat izin tinggal yang diduga dimanipulasi.
"Foto kopi izin tinggal itu kami duga masa berlakunya diubah sehingga seolah-olah tidak overstay," jelasnya.
Baca juga: 4 Pasien Covid-19 Meninggal, Kota Blitar Naik PPKM Level 3
Menurut Arief, MEM mengaku telah menghilangkan dokumen asli keimigrasiannya, termasuk paspor dan visa, dengan cara membakar.
"Tujuannya, kami duga, agar tidak diketahui bahwa izin tinggalnya sudah kadaluarsa," jelas Arief.
Kepada MEM, Kantor Imigrasi Blitar sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menuntutnya dengan pasal-pasal pidana yang ada pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Arief merujuk pada Pasal 116 dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara dan Pasal 119 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.