BLITAR, KOMPAS.com - Dua Warga Negara Asing (WNA) yakni seorang pria India, MEM (54) dan pria asal Nigeria, OOD (33), ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Blitar.
Penahanan tersebut lantaran mereka melampaui izin tinggal (overstay) di Indonesia selama sekitar empat tahun.
OOD dan MEM ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
MEM ditangkap di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar pada 16 Februari 2022.
Sedangkan OOD ditangkap di wilayah Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar pada 21 Februari 2022.
Baca juga: Petugas Diadang Pekerja Saat Akan Segel Kafe di Blitar, Pemilik Nyaris Diserang
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Arief Yudistira mengatakan, OOD berada di Blitar sejak Agustus lalu dan tinggal sementara di rumah mertuanya yang merupakan warga Blitar.
Sementara MEM, kata dia, berada di Blitar karena sedang melakukan ritual budaya di pantai selatan Blitar.
"Jadi dua kasus ini tidak saling berkaitan. Warga Nigeria itu selama ini tinggal di wilayah Tangerang, Banten dan berada di Blitar untuk menjenguk orang tua dari wanita asal Blitar yang baru dia nikahi," ujar Arief dalam konferensi pers di Blitar, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Dapat Perlawanan dari Pekerja, Satpol PP Tunda Penyegelan Kafe di Blitar
Namun demikian, keduanya diduga telah melampaui masa izin tinggal mereka di Indonesia selama sekitar empat tahun.
Arief mengatakan keduanya sama-sama masuk ke Indonesia pada tahun 2018 dengan visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari dan tidak pernah memperpanjang izin tinggalnya.
Baca juga: Curhat Petugas Damkar Blitar, Potong Cincin yang Ditindikkan di Alat Kelamin: Kami Grogi