Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda di Nganjuk, Ini Motifnya

Kompas.com - 01/03/2022, 16:40 WIB
Usman Hadi ,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Melihat hal tersebut, beber Supriyanto, Efd yang sejak awal bermaksud menganiaya korban ES langsung mengambil batu kali sebesar kepala orang dewasa. Batu itu lalu dilemparkan ke kepala korban sebanyak dua kali.

Dalam insiden pengeroyokan itu, korban ES mengalami luka-luka, terdapat luka bacok di kakinya. Sementara akibat lemparan batu kali dan batu bata, kepala korban ES bersimbah darah.

“Hingga akhirnya korban sekarat, dan kemudian oleh para pelaku ditinggal pergi,” ungkap Supriyanto.

Nyawa korban ES tak tertolong dan meninggal dunia di TKP dengan konsisi tubuh penuh luka.

Pelaku Geram Ulah Korban

Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang menyebut, aksi pengeroyokan yang dilakukan para tersangka dipicu dendam.

Baca juga: Viral Video Warga Nganjuk Gelar Ritual di Pantai Watu Ulo Jember, Ini Penjelasan Polisi

Warga, kata Boy Jeckson, geram karena korban ES kerap berbuat onar. Bahkan korban ES disebut-sebut pernah memerkosa ibunya sendiri.

“Betul (korban pernah mencoba memerkosa ibunya sendiri), demikian info dari saksi-saksi,” tutur Boy Jeckson.

Selain itu, istri sejumlah tetangga yang bersangkutan juga hampir diperkosa korban.

“Motifnya ya karena korban (ES) sering meresahkan di kampung tersebut,” jelas Boy Jeckson.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku pengeroyokan korban ES mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk.

Mereka terancam pasal pasal 170 ayat (1), (2) ke-3e KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Surabaya
Jelang Mudik Lebaran 2024, PLN Malang Siagakan SPKLU untuk Kendaraan Listrik

Jelang Mudik Lebaran 2024, PLN Malang Siagakan SPKLU untuk Kendaraan Listrik

Surabaya
Dua Truk Tabrakan di Gresik dan Menyebabkan 3 Orang Terluka

Dua Truk Tabrakan di Gresik dan Menyebabkan 3 Orang Terluka

Surabaya
Harga Daging Ayam di Sumenep Rp 48.000 Per Kg, Warga Kurangi Pembelian

Harga Daging Ayam di Sumenep Rp 48.000 Per Kg, Warga Kurangi Pembelian

Surabaya
Jalur Piket Nol Tetap Buka Saat Mudik Lebaran, Diberlakukan Sistem Buka Tutup

Jalur Piket Nol Tetap Buka Saat Mudik Lebaran, Diberlakukan Sistem Buka Tutup

Surabaya
Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba

Surabaya
Remaja di Ponorogo Produksi Petasan untuk Diledakkan Saat Lebaran

Remaja di Ponorogo Produksi Petasan untuk Diledakkan Saat Lebaran

Surabaya
Perampok Bersenjata Api Sasar Agen BRILink di Lamongan

Perampok Bersenjata Api Sasar Agen BRILink di Lamongan

Surabaya
Truk Boks Tabrak Avanza di Madiun, 1 Penumpang Meninggal, 4 Orang Terluka

Truk Boks Tabrak Avanza di Madiun, 1 Penumpang Meninggal, 4 Orang Terluka

Surabaya
Santri ABH Penganiaya Santri Lain di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Santri ABH Penganiaya Santri Lain di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com