Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan suami Ponisri sebagai tersangka.
Kini Samino ditahan di Mapolsek Dawarblandong.
Penetapan tersangka didasarkan hasil gelar perkara yang diperkuat dengan barang bukti dan fakta di lapangan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni sisa minuman kopi yang dikonsumsi kedua korban.
Kemudian, toples berisi serbuk kopi yang diduga telah dicampur racun oleh tersangka.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jombang, Syafi'i | Editor: Dheri Agriesta)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terkuak Dalang Dibalik Kasus Dua Orang Keracunan Kopi di Warung Mojokerto, Polisi Sebut Cemburu Buta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.