MOJOKERTO, KOMPAS.com- Rasa cemburu telah membutakan seorang suami di Mojokerto, Jawa Timur bernama Samino Putro (45).
Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai diduga mencampurkan racun tikus ke dalam serbuk kopi dagangan istrinya.
Kopi itu diminum oleh sang istri Ponisri (47) dan seorang pelanggan bernama Nur Ahmadi Wijaya (40). Kini salah satunya dalam kondisi kritis.
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengemukakan, Samino merupakan suami dari Ponisri, pemilik warung kopi.
Tersangka mencampur racun ke serbuk kopi dalam toples dengan sasaran utama adalah istrinya.
Hal itu dilakukan lantaran rumah tangga mereka tidak harmonis. Keduanya pun diketahui akan bercerai.
Tersangka nekat melakukan hal tersebut karena cemburu buta dengan istrinya.
"Sasarannya adalah istrinya karena cemburu, sesuai keterangan tersangka," kata Rofiq, seperti dikutip dari Tribun Jatim.
Baca juga: Pengendara Motor Melaju di Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Ternyata Gara-gara Ikuti Google Maps
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka membeli racun tikus di sebuah toko pestisida.
Penjual pun membenarkan bahwa Samino mendatangi toko untuk membeli racun.
"Kita sudah mendapatkan fakta bahwa yang bersangkutan membeli racun tikus di sebuah toko penjual pestisida dan sudah dikonfrontir antara keterangan tersangka dan penjual," ujar Rofiq.
Baca juga: Prasasti Bertuliskan Aksara Jawa Ditemukan dalam Proses Ekskavasi di Mojokerto