LAMONGAN, KOMPAS.com - Satu lagi reseller investasi bodong di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Reseller yang baru ditetapkan jadi tersangka itu berinisial JNN (23), seorang wanita asal Kecamatan Solokuro, Lamongan.
Dengan ditetapkannya JNN jadi tersangka, total reseller investasi bodong di Lamongan yang jadi tersangka menjadi empat orang. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tersangka terhadap SA, AR dan FNL, selaku reseller dalam kasus yang sama.
Adapun tersangka utama dalam kasus itu adalah wanita berinisial S (21), pemilik investasi bodong bertajuk 'invest yukk'.
Baca juga: Polisi Sita Mobil Reseller Investasi Bodong Lamongan, Diduga Dibeli dari Uang Anggota
"Kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka hari ini, setelah serangkaian pemeriksaan yang kami lakukan, termasuk barang bukti yang mencukupi," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri, saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022) malam.
Yoan menyebutkan, dalam prakteknya di lapangan, JNN menggunakan nama 'invest by jihan'. Korban oleh JNN mencapai puluhan orang, berasal dari sejumlah daerah, termasuk Lamongan.
Berdasar hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pihak kepolisian, sedikitnya ada 27 orang yang telah menjadi korban investasi bodong yang dijalankan oleh tersangka. Kerugian material yang dialami korban sekitar Rp 368.600.000.
"Setelah ditetapkan tersangka, sekitar pukul 16.00 WIB, unit Pidum yang dipimpin oleh Ipda Sunandar telah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Yoan.
Baca juga: Polisi Kembali Tetapkan Reseller Investasi Bodong Lamongan sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, reseller itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia atau penipuan dan atau penggelapan.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan atau pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP juncto pasal 65 KUHP," tutur Yoan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian di antaranya, satu bendel bukti transfer, sejumlah buku rekening tabungan dan ponsel milik tersangka yang digunakan sebagai sarana transaksi investasi bodong tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.