Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kasus Penembakan Warga, Anggota DPRD Bangkalan Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/02/2022, 16:54 WIB
Muchlis,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, Kompas.com - Herman Finanda, anggota DPRD Bangkalan yang terlibat kasus pembunuhan kepada L, warga Kelapayan Sepulu, Bangkalan, Madura divonis enam tahun penjara. 

Pengadilan Negeri Bangkalan memutuskan Herman Finanda bersalah karena terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Dalam putusan itu tertulis bahwa terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair yang disusun oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Kadinkes Jatim Pastikan RSDL Bangkalan Maksimal Tangani Pasien Covid-19

"Menyatakan Terdakwa HERMAN FINANDA BIN MARHODI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan pembunuhan' sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum," dikutip dari website PN Bangkalan, Rabu (23/2/2022).

Dalam poin putusan, terdakwa juga tetap ditahan dan harus menuntaskan selama 6 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan yang telah berjalan.

Humas PN Bangkalan Sugiri Wiriyandono menyebutkan bahwa majelis hakim telah memutuskan kasus pembunuhan tersebut sejak 9 November 2021.

"Terdakwa Herman ini terbukti bersalah atas pasal 55 dakwaan subsidair yang diusulkan oleh jaksa penuntut umum, dan itu sudah diputus lama dan sudah incraht," ungkap Sugiri kepada Kompas.com, Rabu.

Sugiri menjelaskan, terdakwa Herman Finanda dalam putusan tersebut sempat bebas dari Pasal 338 KUHP karena dinilai tidak terbukti.

Baca juga: DPRD Kota Bandung Batalkan Pengadaan Ponsel Mewah Senilai Rp 1 Miliar

Namun Herman terbukti ikut andil atau terlibat dalam tindak pidana pembunuhan tersebut dan dijerat dengan pasal 55 ayat 1 Kuhp.

"Tapi kasus ini dilapis dengan dakwaan subsidairitas. Maka majelis hakim menguraikan dakwaan subsidairitas dan memenuhi unsur-unsurnya dan terbukti," paparnya.

Menurut Sugiri, terdapat perbedaan substansial dalam pasal yang diterapkan pada terdakwa yakni Pasal 338 tentang pembunuhannya, sementara Pasal 55 menyebutkan keterlibatannya.

"Seperti turut serta, ini bisa bareng-bareng melakukan, atau dia menjadi aktornya tapi menyuruh orang lain, jadi begitu," tandas dia.

Sebelumnya Herman Finanda ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Bangkalan setelah melakukan serangkaian penyidikan atas insiden pembunuhan tersebut.

Baca juga: Bangkalan Diguncang Gempa 4,1 M, Warga Kira Pusing: Kayak Goyang-goyang

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat itu menjelaskan, Herman Finanda adalah pelaku utama atau eksekutor penembakan.

Pelaku menggunakan senjata api rakitan jenis revolver kaliber 38 milimeter saat menembak L warga Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan pada 27 Maret 2021.

Akibatnya L meninggal dunia setelah mengalami luka tembak di bagian bawah ketiak sebelah kanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Simpan dan Racik Bahan Peledak untuk Petasan, 6 Orang di Sidoarjo Ditangkap

Simpan dan Racik Bahan Peledak untuk Petasan, 6 Orang di Sidoarjo Ditangkap

Surabaya
Kendaraan Roda 2 Dominasi Arus Balik ke Bali, Capai 8.125 Unit

Kendaraan Roda 2 Dominasi Arus Balik ke Bali, Capai 8.125 Unit

Surabaya
WNA Filipina Ditemukan Meninggal di Kamar Apartemen Surabaya

WNA Filipina Ditemukan Meninggal di Kamar Apartemen Surabaya

Surabaya
Banjir Lahar Gunung Semeru, Jembatan Gondoruso Putus

Banjir Lahar Gunung Semeru, Jembatan Gondoruso Putus

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Arak-arak Bondowoso: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Arak-arak Bondowoso: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
20 Warga Banyuwangi Positif Chikungunya, 40 Orang Suspek

20 Warga Banyuwangi Positif Chikungunya, 40 Orang Suspek

Surabaya
Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Ratusan Warga Mengungsi

Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Ratusan Warga Mengungsi

Surabaya
11 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya

11 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya

Surabaya
Polres Situbondo Akan Panggil Petugas ASDP Buntut Penangkapan Calo di Pelabuhan Jangkar

Polres Situbondo Akan Panggil Petugas ASDP Buntut Penangkapan Calo di Pelabuhan Jangkar

Surabaya
Ambulans Pengangkut Rombongan Pegawai Hendak Halal Bihalal Terguling di Tulungagung

Ambulans Pengangkut Rombongan Pegawai Hendak Halal Bihalal Terguling di Tulungagung

Surabaya
Bupati Sidoarjo Tak Hadiri Halal Bihalal Kepala Daerah di Surabaya

Bupati Sidoarjo Tak Hadiri Halal Bihalal Kepala Daerah di Surabaya

Surabaya
Polisi Temui Kendala Buru Perampok yang Sempat Sekap Korban di Gresik

Polisi Temui Kendala Buru Perampok yang Sempat Sekap Korban di Gresik

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com