Terkait sengketa tanah
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Satria WA Warman menjelaskan, dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung itu terkait dengan sengketa lahan.
Saat itu, kliennya meminta bantuan Rahmat untuk mengurus peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung untuk perkara sengketa Tata Usaha Negara pada buku tanah pendaftaran huruf c 181. Rahmat menyanggupi dan meminta biaya jasa pengurusan PK sebesar Rp 10 miliar.
Baca juga: Cerita Warga Blitar Antre sejak Subuh untuk Beli Minyak Goreng: Ini Sudah Menunggu 4 Jam
Korban membayar uang yang diminta Rahmat dalam tiga tahap. Kemudian, Rahmat menyerahkan surat putusan dalam perkara tersebut sesuai keinginan pelapor.
Belakangan, surat tersebut diduga palsu karena tidak terdaftar di Mahkamah Agung.
"Kami sudah bersurat ke MA dan mendapat balasan kalau putusan tersebut tidak terdaftar alias palsu," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Blitar Distribusikan 10.000 Liter Minyak Goreng Seharga Rp 13.500 Per Liter
Polda Jatim masih menyelidiki
Pihak Polda Jatim yang menerima laporan itu masih menyelidiki kasus tersebut
"Betul ada laporan dimaksud. Saat ini penyidik sedang melalukan serangkaian penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022).
Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Andi Hartik)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.