SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, dilaporkan ke Polda Jatim atas kasus pemalsuan dokumen surat Mahkamah Agung.
Dugaan pemalsuan surat tersebut sebelum Rahmat Santoso menjabat sebagai wakil Bupati Blitar. Sebelum menjabat Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso berprofesi sebagai seorang pengacara.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM tertanggal 28 November 2021. Pelapor adalah Hadi Prajitno warga Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, membenarkan masuknya laporan tersebut.
"Betul ada laporan dimaksud. Saat ini penyidik sedang melalukan serangkaian penyelidikan," terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Cerita Warga Blitar Antre sejak Subuh untuk Beli Minyak Goreng: Ini Sudah Menunggu 4 Jam
Terpisah, Rahmat Santoso membenarkan ada pihak yang melaporkan dirinya ke Polda Jatim terkait dugaan pemalsuan surat di Mahkamah Agung.
Sebagai warga negara yang baik, dia akan patuh dan menjalani prosedur hukum yang berlaku.
"Saya memang pengacara, segala permasalahan hukum, harus dihadapi dengan mentaati prosedur hukum, saya taat hukum," kata Rahmat.
Selasa kemarin, dia mengaku sudah mendatangi panggilan pemeriksaan sebagai saksi atas laporan tersebut. Dia mengaku diperiksa selama tiga jam mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Dia berharap, penyidik Polda Jatim akan bertindak profesional dalam menangani laporan itu.
"Saya percaya penyidik akan bertindak profesional," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Blitar Distribusikan 10.000 Liter Minyak Goreng Seharga Rp 13.500 Per Liter
Namun, Rahmat Santoso enggan menjelaskan detail seputar kasus yang dilaporkan.
"Soal itu silakan bertanya ke penyidik saja," ucapnya.
Rahmat memastikan bahwa kasus tersebut tidak berdampak pada tugas-tugaanya sebagai wakil bupati dalam melayani maayarakat.
"Saya bertugas seperti biasa. Tidak ada pengaruh," katanya.
Kuasa hukum pelapor, Satria WA Warman menjelaskan, kliennya meminta bantuan Rahmat untuk mengurus peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung untuk perkara sengketa Tata Usaha Negara pada buku tanah pendaftaran huruf c 181.
Baca juga: Kota Blitar Masih Terapkan PPKM Level 2, Begini Penjelasan Dinas Kesehatan
Kata Satria, Rahmat menyanggupi dan meminta biaya jasa pengurusan PK sebesar Rp 10 miliar dan dibayar dalam tiga tahap.
Beberapa waktu kemudian, Rahmat menyerahkan surat putusan dalam perkara tersebut sesuai keinginan pelapor.
Namun belakangan, surat tersebut menurut dia palsu.
"Kami sudah bersurat ke MA dan mendapat balasan kalau putusan tersebut tidak terdaftar alias palsu," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.