Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wabub Blitar Dilaporkan ke Polda Jatim atas Dugaan Pemalsuan Surat MA

Kompas.com - 23/02/2022, 11:34 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, dilaporkan ke Polda Jatim atas kasus pemalsuan dokumen surat Mahkamah Agung.

Dugaan pemalsuan surat tersebut sebelum Rahmat Santoso menjabat sebagai wakil Bupati Blitar. Sebelum menjabat Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso berprofesi sebagai seorang pengacara.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM tertanggal 28 November 2021. Pelapor adalah Hadi Prajitno warga Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, membenarkan masuknya laporan tersebut.

"Betul ada laporan dimaksud. Saat ini penyidik sedang melalukan serangkaian penyelidikan," terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Cerita Warga Blitar Antre sejak Subuh untuk Beli Minyak Goreng: Ini Sudah Menunggu 4 Jam

Terpisah, Rahmat Santoso membenarkan ada pihak yang melaporkan dirinya ke Polda Jatim terkait dugaan pemalsuan surat di Mahkamah Agung.

Sebagai warga negara yang baik, dia akan patuh dan menjalani prosedur hukum yang berlaku.

"Saya memang pengacara, segala permasalahan hukum, harus dihadapi dengan mentaati prosedur hukum, saya taat hukum," kata Rahmat.

Selasa kemarin, dia mengaku sudah mendatangi panggilan pemeriksaan sebagai saksi atas laporan tersebut. Dia mengaku diperiksa selama tiga jam mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Dia berharap, penyidik Polda Jatim akan bertindak profesional dalam menangani laporan itu.

"Saya percaya penyidik akan bertindak profesional," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Blitar Distribusikan 10.000 Liter Minyak Goreng Seharga Rp 13.500 Per Liter

Namun, Rahmat Santoso enggan menjelaskan detail seputar kasus yang dilaporkan.

"Soal itu silakan bertanya ke penyidik saja," ucapnya.

Rahmat memastikan bahwa kasus tersebut tidak berdampak pada tugas-tugaanya sebagai wakil bupati dalam melayani maayarakat.

"Saya bertugas seperti biasa. Tidak ada pengaruh," katanya.

Kuasa hukum pelapor, Satria WA Warman menjelaskan, kliennya meminta bantuan Rahmat untuk mengurus peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung untuk perkara sengketa Tata Usaha Negara pada  buku tanah pendaftaran huruf c 181.

Baca juga: Kota Blitar Masih Terapkan PPKM Level 2, Begini Penjelasan Dinas Kesehatan

Kata Satria, Rahmat menyanggupi dan meminta biaya jasa pengurusan PK sebesar Rp 10 miliar dan dibayar dalam tiga tahap.

Beberapa waktu kemudian, Rahmat menyerahkan surat putusan dalam perkara tersebut sesuai keinginan pelapor.

Namun belakangan, surat tersebut menurut dia palsu.

"Kami sudah bersurat ke MA dan mendapat balasan kalau putusan tersebut tidak terdaftar alias palsu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja di Banyuwangi Hanyut ke Sungai Usai Jatuh Saat Naik Motor

Remaja di Banyuwangi Hanyut ke Sungai Usai Jatuh Saat Naik Motor

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Mari Donasi untuk Kakek Jumadi dan Rehan, Ayah dan Anak di Lumajang Tinggal di Pondok Bekas Tempat Memasak Air Nira

Mari Donasi untuk Kakek Jumadi dan Rehan, Ayah dan Anak di Lumajang Tinggal di Pondok Bekas Tempat Memasak Air Nira

Surabaya
Empat Kendaraan di Banyuwangi Alami Kecelakaan Beruntun

Empat Kendaraan di Banyuwangi Alami Kecelakaan Beruntun

Surabaya
Sepeda Motor Terlindas Pikup di Madiun, Ibu dan Anak Tewas

Sepeda Motor Terlindas Pikup di Madiun, Ibu dan Anak Tewas

Surabaya
Presiden Jokowi Dikabarkan Batal Beri Penghargaan kepada Gibran-Bobby di Surabaya

Presiden Jokowi Dikabarkan Batal Beri Penghargaan kepada Gibran-Bobby di Surabaya

Surabaya
Mengenal Unan-unan, Tradisi Warisan Lima Tahunan Suku Tengger

Mengenal Unan-unan, Tradisi Warisan Lima Tahunan Suku Tengger

Surabaya
Keluarga Pedangdut Via Vallen Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk

Keluarga Pedangdut Via Vallen Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk

Surabaya
Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Surabaya
5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

Surabaya
Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya

Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya

Surabaya
Belasan Ribu Lahan Tadah Hujan di Nganjuk Bakal Dilakukan Pompanisasi

Belasan Ribu Lahan Tadah Hujan di Nganjuk Bakal Dilakukan Pompanisasi

Surabaya
Usai ke PDI-P, Bupati Jember Daftar Penjaringan Bacabup ke PKB

Usai ke PDI-P, Bupati Jember Daftar Penjaringan Bacabup ke PKB

Surabaya
Eks Lokalisasi Gunung Sampan di Situbondo Diubah Menjadi Wisata Karaoke

Eks Lokalisasi Gunung Sampan di Situbondo Diubah Menjadi Wisata Karaoke

Surabaya
Harga Gula di Kota Malang Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Gula di Kota Malang Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com