Rahmat memastikan bahwa kasus tersebut tidak berdampak pada tugas-tugaanya sebagai wakil bupati dalam melayani maayarakat.
"Saya bertugas seperti biasa. Tidak ada pengaruh," katanya.
Kuasa hukum pelapor, Satria WA Warman menjelaskan, kliennya meminta bantuan Rahmat untuk mengurus peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung untuk perkara sengketa Tata Usaha Negara pada buku tanah pendaftaran huruf c 181.
Baca juga: Kota Blitar Masih Terapkan PPKM Level 2, Begini Penjelasan Dinas Kesehatan
Kata Satria, Rahmat menyanggupi dan meminta biaya jasa pengurusan PK sebesar Rp 10 miliar dan dibayar dalam tiga tahap.
Beberapa waktu kemudian, Rahmat menyerahkan surat putusan dalam perkara tersebut sesuai keinginan pelapor.
Namun belakangan, surat tersebut menurut dia palsu.
"Kami sudah bersurat ke MA dan mendapat balasan kalau putusan tersebut tidak terdaftar alias palsu," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.