Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wabub Blitar Dilaporkan ke Polda Jatim atas Dugaan Pemalsuan Surat MA

Kompas.com - 23/02/2022, 11:34 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, dilaporkan ke Polda Jatim atas kasus pemalsuan dokumen surat Mahkamah Agung.

Dugaan pemalsuan surat tersebut sebelum Rahmat Santoso menjabat sebagai wakil Bupati Blitar. Sebelum menjabat Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso berprofesi sebagai seorang pengacara.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM tertanggal 28 November 2021. Pelapor adalah Hadi Prajitno warga Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, membenarkan masuknya laporan tersebut.

"Betul ada laporan dimaksud. Saat ini penyidik sedang melalukan serangkaian penyelidikan," terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Cerita Warga Blitar Antre sejak Subuh untuk Beli Minyak Goreng: Ini Sudah Menunggu 4 Jam

Terpisah, Rahmat Santoso membenarkan ada pihak yang melaporkan dirinya ke Polda Jatim terkait dugaan pemalsuan surat di Mahkamah Agung.

Sebagai warga negara yang baik, dia akan patuh dan menjalani prosedur hukum yang berlaku.

"Saya memang pengacara, segala permasalahan hukum, harus dihadapi dengan mentaati prosedur hukum, saya taat hukum," kata Rahmat.

Selasa kemarin, dia mengaku sudah mendatangi panggilan pemeriksaan sebagai saksi atas laporan tersebut. Dia mengaku diperiksa selama tiga jam mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Dia berharap, penyidik Polda Jatim akan bertindak profesional dalam menangani laporan itu.

"Saya percaya penyidik akan bertindak profesional," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Blitar Distribusikan 10.000 Liter Minyak Goreng Seharga Rp 13.500 Per Liter

Namun, Rahmat Santoso enggan menjelaskan detail seputar kasus yang dilaporkan.

"Soal itu silakan bertanya ke penyidik saja," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com