Polisi kejar pelaku
Sementara itu, Satreskrim Polresta Malang Kota masih menyelidiki kasus penembakan yang terjadi pada Minggu (20/2/2022) sekitar pukul 03.00 pagi itu. Pihak kepolisian hingga saat ini belum mengantongi identitas pelaku.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo. Pihaknya masih menyelidiki dan mendalami kejadian tersebut.
"Sementara ini pelaku masih kita lakukan pencarian, kita duga ada dua pelaku, tetapi yang melakukan penembakan dengan air soft gun satu orang, jadi bukan senjata api," kata Kompol Tinton saat dihubungi via telepon, Senin.
Baca juga: Warga Malang Ditembak Orang Tak Dikenal, Pelaku Masih Diburu Polisi
Tinton mengatakan, dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Diketahui, kasus penembakan terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, pada Minggu (20/2/2022) sekitar pukul 03.00 pagi. Korban dalam kasus itu mengaku tidak mengenali pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.