Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penusuk Kiai di Banyuwangi Ditangkap, Motifnya Sakit Hati Dilarang Bermain ke Asrama Santriwati

Kompas.com - 19/02/2022, 13:23 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ahmad Su'udi ,
Khairina

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Tim Polsek Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil menangkap pria penyerang seorang kiai, Jumat (17/2/2022).

Pria berinisial D (34) itu tertangkap di Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, sekitar 8 jam setelah melakukan penyerangan.

Korban bernama Kiai Affandi Musyafa (58), merupakan Pengasuh Pesantren Miftahul Hidayah, Dusun Tembakur, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran.

Baca juga: Sempat Tangkis Pisau Pakai Tangan, Kiai di Banyuwangi: Saya Ditusuk Orang yang Saya Tolong

Korban kemudian menjalani rawat inap di Rumah Sakit Al-Huda Genteng, setelah mendapatkan operasi dari empat luka tusukan senjata tajam.

Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan mengatakan, pihaknya telah mendapatkan keterangan motif pelaku menyerang korban.

Dia menjelaskan, pelaku sakit hati setelah ditegur korban karena sering bermain-main masuk ke lingkungan asrama santriwati atau santri perempuan.

"Adapun motifnya, tersangka merasa sakit hati karena pernah ditegur korban untuk tidak main-main atau tidak memasuki area santriwati," kata Lita, saat dihubungi, Sabtu (18/2/2022).

Dia menjelaskan, terdorong rasa sakit hati itu, pelaku berupaya membalas kekesalannya, dengan menyerang korban.

Aksi itu pun dilakukannya Jumat dini hari, dengan terlebih dahulu berpura-pura sakit perut dan minta obat kepada korban.

 

Air susu dibalas air tuba


Pelaku telah 15 hari tinggal di bangunan milik Kiai Affandi selaku korban, karena memiliki masalah dengan keluarganya.

Selama itu pula, Kiai Affandi memberinya makan dan mengajarkan pengetahuan agama Islam. Namun justru serangan dengan pisau itulah wujud balasan yang dia dapatkan.

Baca juga: Kiai di Banyuwangi Diserang dengan Pisau, Pelaku Mulanya Datang dan Mengaku Sakit Perut

Lita mengatakan pihaknya memproses kasus ini dengan KUHP pasal 351 ayat 2, juncto 338, juncto pasal 53 ayat 3.

Dengan tuduhan penganiayaan dan upaya pembunuhan itu, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Sudah kita amankan dan kita tersangkakan, dengan Pasal 351 ayat 2, juncto 338, juncto Pasal 53 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Lita.

Sebelumnya diberitakan seorang pria berinisial D menyerang Kiai Affandi Musyafa yang juga merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (17/2/2022).

Korban sempat menangkis senjata tajam yang digunakan untuk menyerangnya hingga meminimalisir luka yang didapatnya. Ia segera dievakuasi dan dilarikan ke rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Surabaya
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Surabaya
Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com