SURABAYA, KOMPAS.com - Tiga orang narapidana kasus terorisme (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Jumat (18/2/2022).
Ketiga narapidana tersebut sebelumnya ditangkap Densus 88 karena terlibat jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Ketiganya adalah Muhammad Subkhan, Muliamin Supardi dan Slamet Rudhu. Muhammad Subkhan adalah napiter asal Batang, Jawa Tengah, dengan vonis hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga: 40 Mantan Napiter Ngopi Bareng, Kampanyekan Moderasi Cegah Radikalisme
Muliamin Supardi adalah napiter asal Medan dengan vonis 3 tahun 6 bulan. Sementara, Slamet Rudhu adalah napiter dengan vonis 3 tahun penjara.
Ikrar setia kepada NKRI oleh ketiga napiter tersebut disaksikan Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto, pihak Kementerian Agama serta TNI dan Polri.
Ketiga napiter itu, kata Wisnu Nugroho Dewanto, adalah warga binaan khusus yang diterima Lapas Surabaya pada 14 Januari 2022 lalu dari Rutan Cikeas Bogor.
"Saya sempat kaget, tiga minggu setelah pemindahan saya dapat laporan dari Kalapas bahwa ketiganya bersedia ikrar setia kepada NKRI," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Baca juga: Di Bawah Kibaran Merah Putih, 23 Eks Napiter Poso Ucapkan Ikrar Setia NKRI
Karena tidak yakin, dia meminta petugas Lapas untuk kembali menegaskan apakah benar para napiter tersebut bersedia ikrar setia kepada NKRI.
"Saya bersyukur akhirnya acara ikrar setia kepada NKRI ini terwujud. Ini bukti bahwa pembinaan di Lapas Surabaya sangat efektif," jelasnya.
Dia pun memberikan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada ketiga napiter karena telah kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
"Kami berharap, ke depan, kita bisa saling merajut tali silahturahmi dan memperkokoh semangat persatuan dan persaudaraan," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.