Ketika diperiksa polisi, ternyata kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian.
D pernah ditangkap karena mencuri kentang pada 2003. Akibat perbuatannya, D yang saat itu berusia 15 tahun menjalani hukuman lima bulan penjara.
"MS ini juga pernah melakukan pencurian handphone pada tahun 2015 lalu, dan pencurian sepeda motor pada tahun 2018 lalu. Atas perbuatannya itu, ia menjalani hukuman masing-masing dua tahun penjara," terang Dony.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kota Malang Naik, BOR RS Rujukan Covid-19 Capai 73,24 Persen
Sementara akibat perbuatannya kali ini, kedua tersangka itu dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP ayat 1 tentang Pencurian dengan Pembertan.
"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.