JEMBER, KOMPAS.com- Polisi menetapkan Nur Hasan, pemimpin kelompok Tunggal Jati Nusantara yang menggelar ritual berujung maut di Pantai Payangan Jember, sebagai tersangka.
Nur Hasan dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Dia pun terancam hukuman lima tahun penjara.
"Terhadap saudara NH, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Pimpinan Kelompok Ritual Maut yang Tewaskan 11 Orang di Jember Jadi Tersangka
Nur Hasan yang merupakan warga Dusun Botosari, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi tersebut dinilai menjadi orang yang paling bertanggung jawab terhadap ritual yang menewaskan 11 orang pada Minggu (13/2/2022) lalu.
Dari keterangan saksi, petugas Pantai Payangan Jember sudah memperingatkan warga agar tidak melakukan ritual karena kondisi ombak sedang berbahaya.
Namun, peringatan petugas tak digubris. Prosesi ritual tetap berjalan.
Dari 23 orang yang mengikuti ritual, 11 di antaranya tewas usai terseret ombak.
Baca juga: 7 Fakta Jember, “Kota Seribu Gumuk” yang Menyimpan Harta Karun Emas Hijau