Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, menambahkan, kedua pelaku serta barang buktinya kini telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.
"Kita amankan barang bukti selain uang tunai Rp 5 juta, juga ada delapan buah ID card," katanya.
Baca juga: Cerita Singkat Roro Jonggrang: Jumlah Candi, Patung, dan Kutukan Bandung Bondowoso
Akibat perbuatan itu, kedua pelaku disangka dengan pasal 368 subsider pasal 369 KUHP.
"Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," kata Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.