MAGETAN, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan, Jawa Timur menetapkan Kepala Desa Kalangketi, S sebagai tersangka korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Ely Rahmawati mengatakan, Kades Kalangketi diduga menilap anggaran pengerjaan lima proyek sejak tahun 2018 hingga 2020.
“Ada anggaran pembangunan embung yang digunakan kepala desa selama tiga tahun sebesar 358 juta,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/02/2022).
Baca juga: Selokan yang Halangi Akses 2 Rumah di Magetan Sepakat Ditutup, Warga Gotong Royong Buat Jalan
Ely menambahkan, selain penggunaan anggaran pembangunan embung selama tiga tahun, Kades Kalangketi juga diduga menilap anggaran pembangunan talut dari anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2019. Besarannya mencapai Rp 670 juta.
Modus yang digunakan Kepala Desa Kalangketi adalah dengan mencairkan anggaran melalui bendahara dan mengelola sendiri uang yang digunakan untuk membangun talut.
“Kepala desa membentuk tim pengelola kegiatan tetapi tidak kerja. Kepala desa yang pegang keuangan, dia sendiri yang mencari dan membayar pekerja,” imbuhnya.
Baca juga: Tak Layak Pakai, 97 Kendaraan Pemkab Magetan Akan Dilelang
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.