Modus yang digunakan terlapor yakni meminta korban membayar uang terlebih dahulu kepada terlapor dengan nominal berbeda-beda.
Para korban diminta membayar uang muka antara Rp 50 juta hingga Rp 125 juta.
"Kami diminta membayar jumlahnya berbeda-beda setiap korban. Mulai Rp 50 juta hingga Rp. 125 juta. Bahkan salah atu dari kami (korban), memberikan sertifikat tanahnya untuk jaminan," terang Widianto.
Baca juga: Pamit Beli Sepatu, Warga Tulungagung Ditemukan Tewas
Dugaan penipuan tersebut berawal pada bulan April 2021 lalu.
Pelapor tertarik tawaran dari terduga pelaku. Terduga pelaku yang mengatasnamakan PPTKIS tersebut, menawarkan pekerjaan di Amerika Serikat kepada korban.
Sebelum berangkat ke Amerika Serikat sebagai pekerja migran, para korban diminta membayar untuk biaya sesuai kebutuhan.
Setelah para korban membayar nominal yang ditentukan oleh terduga pelaku, hingga saat ini janji untuk berangkat ke Amerika tidak pernah terwujud.
Baca juga: Kronologi 22 Mahasiswa UIN Tulungagung Terpapar Covid-19, Bermula 1 Orang Positif di Tempat Kos
Merasa curiga, para korban beberapa kali sempat mendatangi perusahaan tersebut untuk minta kejelasan.
Ketika didatangi oleh korban, terduga pelaku memberi penjelasan berbagai alasan dan terkesan berbelit-belit.
"Setiap kami (korban) datang, mereka berbelit-belit banyak alasan. Bahkan yang terakhir kali, kami diusir dan diancam akan dilaporkan ke polisi," ujar Widianto.
Karena tidak menemukan solusi, akhirnya para korban melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Tulungagung.
Baca juga: 3 Remaja Tenggelam di Pantai Tulungagung, 2 Tewas dan 1 Hilang