JEMBER, KOMPAS.com – Polres Jember menyelidiki kasus tewasnya 11 peserta ritual Kelompok Tunggal Jati Nusantara di Pantai Payangan, Minggu (13/2/2022).
Polisi meminta keterangan sejumlah peserta ritual yang selamat.
“Kami masih mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi dan korban selamat,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna kepada Kompas.com via telepon, Senin (14/2/2022).
Komang menambahkan, polisi akan meminta keterangan ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara yang menjadi penanggung jawab ritual di pantai selatan itu.
Ketua kelompok tersebut, kata dia, juga ikut dalam ritual yang diadakan pada tengah malam tersebut.
Baca juga: 23 Warga Terseret Ombak Saat Ritual di Pantai Payangan, 11 Orang Tewas, Berikut Identitasnya
Sehingga, polisi masih menunggu ketua kelompok itu menjalani perawatan medis di puskesmas.
Komang menilai, kecelakaan tersebut bisa mengandung unsur pidana, sesuai dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.
Untuk itu, polisi masih mendalami kasus tersebut.
“Kalau ada unsur pidananya, bisa dikenakan pasal 359 tentang kelalaian,” terang dia.