MALANG, KOMPAS.com - Satpol PP Kabupaten Malang mengamankan sebanyak 16 anak jalanan (anjal) di kawasan pertigaan Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jum'at (11/2/2022).
Mereka diamankan karena ada laporan dari warga bahwa salah satu dari mereka berbuat asusila di kompleks Pasar Gondanglegi pada Kamis (10/2/2022) malam. Selain itu, warga juga diresahkan dengan adanya para anjal tersebut.
"Itu aduan terakhir dari masyarakat. Sebelumnya sudah ada beberapa aduan masyarakat tentang mereka karena mengganggu aktivitas warga setempat, misalnya karena minuman keras," ungkap Camat Gondanglegi, Prestiya Yunika saat ditemui di kantornya, Jum'at.
Baca juga: Wisatawan yang Mengaku Covid-19 Belum Bisa ke Malang karena Istrinya Masih Positif
Yunika mengatakan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran saat mengamankan para anjal itu. Sebab, dua dari 16 anjal tersebut sempat melarikan diri.
"Yang satu belum tertangkap. Petugas Satpol PP sedang mencari keberadaan satu orang ini," ujarnya.
Dari 16 anjal tersebut, mayoritas adalah anak di bawah umur. Hal itu karena mereka masih belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Mereka berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
"Mereka ini berasal dari berbagai daerah. Ada dari Jawa Tengah, dari Lumajang dan Kabupaten Malang sendiri," tuturnya.
Baca juga: NZR Sumbersari Minta Maaf Atas Kericuhan Pertandingan Liga 3 di Malang
Setelah diamankan, para anjal itu dicukur rambutnya. Mereka akan dipulangkan ke alamat masing-masing dengan tujuan agar mereka tidak kembali ke jalanan.
"Semua akan kami pulangkan, meskipun kediamannya di Jawa Tengah," jelas Yunika.