Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penjualan Pupuk Bersubsidi di Blitar

Kompas.com - 11/02/2022, 11:21 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Polres Blitar menetapkan dua orang warga Kabupaten Blitar sebagai tersangka kasus dugaan penjualan pupuk bersubsidi sebanyak 6,2 ton.

Tersangka pertama adalah SP (41), warga Desa Sumberboto, Kecamatan Wonotirto, anggota Kelompok Tani Sukomaju yang berperan sebagai penjual.

Kemudian ASB (39), warga Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro yang berperan sebagai pembeli.

Baca juga: Pengatur Lalu Lintas di Kota Blitar Meninggal Mendadak di Teras Masjid Kantor Kemenag

Dijual kembali ke Ngawi

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, ASB membeli pupuk bersubsidi dari anggota kelompok tani SP untuk dijual kembali ke Kabupaten Ngawi.

"Kasus ini terungkap berawal dari adanya kegiatan bongkar muat barang yang setelah diperiksa oleh petugas ternyata barang yang dibongkar muat adalah pupuk bersubsidi," kata Adhitya pada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Menurutnya pupuk bersubsidi yang dibawa adalah ilegal.

"Kegiatan bongkar muat barang berupa pupuk bersubsidi ini tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah," tambahnya.

Baca juga: Blitar PPKM Level 1 meski Kasus Covid-19 Naik, Wali Kota: Kita Tidak Menutup-nutupi

Total 6,2 ton

Adhitya mengatakan, jumlah pupuk bersubsidi yang sedang dibongkar muat berjumlah 120 karung, terdiri dari 100 karung pupuk urea dan 20 karung pupuk phonska.

Jumlah totalnya, kata Adhitya, sebanyak 6,2 ton dengan harga pembelian oleh tersangka ASB Rp 125.000 per karung.

Baca juga: Biografi Sukarni Kartodiwirjo, Pahlawan Nasional Asal Blitar yang Berani Culik Soekarno-Hatta

 

Tersangka tak ditahan

Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka ASB, pupuk sebanyak itu akan dikirim ke Kabupaten Ngawi untuk dijual.

Adhitya menambahkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai pembayaran pupuk sebesar Rp 15 juta, dua unit truk beserta muatannya berupa pupuk sebanyak 6,2 ton.

"Kami tidak lakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukumannya maksimal hanya dua tahun," kata dia.

Baca juga: 2 Sekolah di Kabupaten Blitar Hentikan PTM Setelah Ada Siswa Reaktif Covid-19

Namun, lanjutnya, kedua tersangka dikenakan wajib lapor ke pihak penyidik.

Adhitya mengatakan, kedua tersangka Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.

Selanjutnya, Pasal 4 dan 8 Perpu No. 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan, Juncto Pasal 2 Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No 77 Tahun 2015 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.

Dan, Pasal 30 ayat (3) Permendagri Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk pertanian.

"Ancaman hukuman selama-lamanya dua tahun," ujarnya. *

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com