BLITAR, KOMPAS.com - Polres Blitar menetapkan dua orang warga Kabupaten Blitar sebagai tersangka kasus dugaan penjualan pupuk bersubsidi sebanyak 6,2 ton.
Tersangka pertama adalah SP (41), warga Desa Sumberboto, Kecamatan Wonotirto, anggota Kelompok Tani Sukomaju yang berperan sebagai penjual.
Kemudian ASB (39), warga Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro yang berperan sebagai pembeli.
Baca juga: Pengatur Lalu Lintas di Kota Blitar Meninggal Mendadak di Teras Masjid Kantor Kemenag
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, ASB membeli pupuk bersubsidi dari anggota kelompok tani SP untuk dijual kembali ke Kabupaten Ngawi.
"Kasus ini terungkap berawal dari adanya kegiatan bongkar muat barang yang setelah diperiksa oleh petugas ternyata barang yang dibongkar muat adalah pupuk bersubsidi," kata Adhitya pada wartawan, Jumat (11/2/2022).
Menurutnya pupuk bersubsidi yang dibawa adalah ilegal.
"Kegiatan bongkar muat barang berupa pupuk bersubsidi ini tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah," tambahnya.
Baca juga: Blitar PPKM Level 1 meski Kasus Covid-19 Naik, Wali Kota: Kita Tidak Menutup-nutupi
Adhitya mengatakan, jumlah pupuk bersubsidi yang sedang dibongkar muat berjumlah 120 karung, terdiri dari 100 karung pupuk urea dan 20 karung pupuk phonska.
Jumlah totalnya, kata Adhitya, sebanyak 6,2 ton dengan harga pembelian oleh tersangka ASB Rp 125.000 per karung.
Baca juga: Biografi Sukarni Kartodiwirjo, Pahlawan Nasional Asal Blitar yang Berani Culik Soekarno-Hatta
Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka ASB, pupuk sebanyak itu akan dikirim ke Kabupaten Ngawi untuk dijual.
Adhitya menambahkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai pembayaran pupuk sebesar Rp 15 juta, dua unit truk beserta muatannya berupa pupuk sebanyak 6,2 ton.
"Kami tidak lakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukumannya maksimal hanya dua tahun," kata dia.
Baca juga: 2 Sekolah di Kabupaten Blitar Hentikan PTM Setelah Ada Siswa Reaktif Covid-19
Namun, lanjutnya, kedua tersangka dikenakan wajib lapor ke pihak penyidik.
Adhitya mengatakan, kedua tersangka Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.
Selanjutnya, Pasal 4 dan 8 Perpu No. 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan, Juncto Pasal 2 Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No 77 Tahun 2015 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.
Dan, Pasal 30 ayat (3) Permendagri Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk pertanian.
"Ancaman hukuman selama-lamanya dua tahun," ujarnya. *
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.