Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka ASB, pupuk sebanyak itu akan dikirim ke Kabupaten Ngawi untuk dijual.
Adhitya menambahkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai pembayaran pupuk sebesar Rp 15 juta, dua unit truk beserta muatannya berupa pupuk sebanyak 6,2 ton.
"Kami tidak lakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukumannya maksimal hanya dua tahun," kata dia.
Baca juga: 2 Sekolah di Kabupaten Blitar Hentikan PTM Setelah Ada Siswa Reaktif Covid-19
Namun, lanjutnya, kedua tersangka dikenakan wajib lapor ke pihak penyidik.
Adhitya mengatakan, kedua tersangka Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.
Selanjutnya, Pasal 4 dan 8 Perpu No. 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan, Juncto Pasal 2 Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No 77 Tahun 2015 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.
Dan, Pasal 30 ayat (3) Permendagri Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk pertanian.
"Ancaman hukuman selama-lamanya dua tahun," ujarnya. *
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.