Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Akan Berlangsung di PN Malang

Kompas.com - 10/02/2022, 15:18 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BATU, KOMPAS.com - Sidang perdana perkara dugaan kekerasan seksual dan fisik yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, akan dilaksanakan pada Rabu (16/2/2022) pekan depan.

Sidang dengan terdakwa JE, pimpinan di sekolah itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Edi Sutomo mengatakan, penetapan jadwal sidang itu berdasarkan Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Malang nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Mlg.

"Iya akan dilakukan pembacaan dakwaan, sidang pertama kali," kata Edi saat dihubungi via telepon pada Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Polisi Serahkan Berkas Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu ke Kejaksaan

Dalam perkara tersebut, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam bentuk alternatif antara lain pasal 81 jo pasal 76D dan atau pasal 82 pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 64 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menunjuk sebanyak enam JPU dari Kejari Batu. Hal ini sesuai dengan surat nomor: print-73/M.5.44/Eku.2/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 untuk penyelesaian perkara tindak pidana (P-16A).

"Itu total ada 10 JPU, yang enam dari Kejari Batu dan empat dari Kejati," katanya.

Baca juga: PN Surabaya Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu

Kemudian, JPU juga telah melimpahkan perkara tersebut ke PN Malang pada Selasa (8/2/2022).

Hal itu juga sudah tertuang dalam surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Kepala Kejaksaan Negeri Batu nomor: B-141/M.5.44/Eku.2/02/2022 tanggal 8 Februari 2022.

Berharap terdakwa ditahan

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengapresiasi langkah dari JPU dan Kejati Jawa Timur. Pihaknya juga akan terus mengawal perkara tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com