Perlintasan lain yang memiliki kerawanan tinggi kecelakaan adalah yang berada di sebelah barat kantor desa. Karena perlintasan itu berada di antara dua tikungan rel kereta api.
"Lampu peringatan dan sirine akan sangat menolong bagi pengguna jalan karena jarak pandang ke timur dan barat terbatas karena dua tikungan rel," ujarnya.
Melapor ke Dinas Perhubungan
Chusana selaku Kepala Desa Pasirharjo sudah beberapa kali melaporkan matinya lampu dan sirine di tiga perlintasan kereta api tanpa palang pintu di desanya ke Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar.
Setiap kali terjadi kecelakaan fatal, Chusana kembali mengingatkan instansi yang dia tahu paling berwenang terkait pemeliharaan dan perbaikan lampu dan sirine perlintasan.
"Terakhir kami berkirim surat ke Dinas Perhubungan setelah Honda Jazz tertabrak kereta api bulan lalu. Tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya," kata dia.
Pemeliharaan rutin yang masih dilakukan Dinas Perhubungan, kata dia, adalah melakukan pengecatan pada tiang lampu dan sirine, tetapi sama sekali tidak menyentuh masalah tidak berfungsinya peralatan tersebut.
Dia mengaku, pernah mendapatkan respons lisan dari kepala dinas perhubungan yang kini sudah tidak menjabat lagi.
Menurut pejabat itu, kata Chusana, perbaikan lampu dan sirine merupakan kewenangan dan tanggung jawab Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
Polisi mendukung
Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Blitar AKP I Putu Angga Feriyana mendukung usulan mencabut lampu dan sirine yang tidak berfungsi dari perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu.
"Logikanya memang benar, jika peralatan itu terpasang tapi tidak berfungsi, maka akan mengecoh pengguna jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan," kata Angga kepada Kompas.com.
"Tanpa adanya masalah lampu dan sirine yang mati, perlintasan tanpa palang pintu sudah merupakan titik rawan laka lantas," ujarnya.
Angga berjanji akan memfasilitasi pertemuan pihak-pihak terkait termasuk Dinas Perhubungan untuk mencari solusi terbaik.
"Masalah ini tidak bisa disepelekan karena menyangkut keselamatan pengguna jalan. Jadi sekali lagi jika tidak ada kejelasan kapan akan dilakukan perbaikan ada baiknya peralatan sementara dicopot," kata dia.
Meski tidak semua kasus kecelakaan di perlintasan kereta api dilaporkan dan tercatat, kata Angga, angka kecelakaan di perlintasan kereta api tanpa palang pintu cukup tinggi.
Kata Angga, di wilayah hukum Polres Blitar terdapat 62 perlintasan kereta api dan hanya 12 yang dilengkapi palang pintu.
Dari 50 perlintasan yang tidak dilengkapi palang pintu, kata dia, hanya 17 yang dilengkapi lampu dan sirine yang berfungsi sebagai peringatan jika kereta hendak melintas.
Dari 17 perlintasan dengan lampu dan sirine itu pun, tidak semuanya masih berfungsi termasuk yang ada di tiga perlintasan di wilayah Desa Pasirharjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.