GRESIK, KOMPAS.com - Sejumlah aturan baru diterapkan seiring penerapan PPKM level 2 di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Status PPKM level 2 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tanggal 7 Februari 2022, menyusul peningkatan kasus aktif Covid-19.
Gresik sebelumnya masuk PPKM level 1 sejak September 2021.
Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah menjelaskan, sesuai dengan aturan untuk daerah yang masuk PPKM level 2, sektor esensial bisa beroperasi maksimal 75 persen.
Sementara sektor kritikal seperti kesehatan masih bisa beroperasi 100 persen.
Baca juga: 21 Daerah di Jatim Masuk PPKM Level 2, Ini Daftarnya
"Selain karena kasus Covid-19 yang meningkat, Gresik masuk PPKM level 2 juga karena vaksinasi dosis kedua belum 70 persen dan lansia belum 60 persen," kata Bu Min, sapaannya, kepada awak media saat hadir dalam peringatan Hari Pers Nasional di Balai Wartawan Gresik, Rabu (9/2/2022).
Untuk aturan PPKM level 2, kini pengunjung pasar dan tempat ibadah dibatasi maksimal 75 persen.
Sedangkan untuk sektor pendidikan, termasuk kegiatan seni dan budaya dibatasi 50 persen.
"Sehingga aturan yang diterapkan pada PPKM level 2 juga harus dilakukan seperti pasar maksimal 75 persen pengunjungnya, kemudian sekolah PTM 50 persen, dengan untuk TK dan usia dini (PAUD) pembelajaran jarak jauh," tutur Bu Min.
Bu Min juga mengingatkan kepada para tenaga pendidik supaya tidak bosan mengingatkan kepada siswanya untuk menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi.
Baca juga: 19 Pegawai BPBD Gresik Positif Covid-19, Berawal dari Seorang Pegawai yang Merasa Tak Enak Badan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.